Selasa, 31 Desember 2019

takhrij hadits

من تشبه بقوم فهو منهم
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian kaum tersebut"

hadis ini ulama berbeda dalam menghukuminya, ada yang menshahihkan ada yang mendhaifkan.

Diantara yang menshaihkan dan menghasankan hadis ini : Imam Ibnu Hajar al 'Asqalani, adz Dzahabi, Ibnu Taimiyah, al Iraqi, dan Albani. Sedangkan yang mendhaifkan : Syaikh al Arnauth, Imam as Sakhawi, az Zarkasyi, dan az Zayla'i.

hadis ini diriwayatkan oleh empat sahabat : Ibnu Umar, Hudzaifah al Yaman, Abu Hurairah dan Anas bin Malik.
Dua jalur yang dipersilisihkan yaitu jalur Ibnu Umar dan Hudzaifah al Yaman, sedangkan dua jalur sisanya yaitu Abu Hurairah dan Anas bin Malik adalah jalur yang dhaif parah.

Hadis Ibnu Umar semua jalurnya kembali kepada rawi Abdurahman bin Tsabit bin Tsauban :

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ K: " مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "

Ibnu Hajar dalam Taghliq at Ta'liq berkata :

وأبو منيب لا يعرف اسمه، وقد وثقه العجلي وغيره، وعبد الرحمن بن ثابت مختلف في الاحتجاج به

"Abu Munib tidak diketahui namanya, namun Imam al 'Ajali dan lainnya mentsiqahkannya. Sedangkan Abdurahman bin Tsabit diperselisihkan berhujjah dengannya"

Imam Ahmad,an Nasai, Ibnu Ma'in mendhaifkan Abdurahman bin Tsabit . Sedangkan Imam Tirmidzi mengomentari Abdurahman bin Tsabit bin Tsauban :

فعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ شامى ثقة لا بأس به مستقيم الحديث ما روى عنه الثقات ، وأكثر ما أنكروا عليه إنما هو من رواية جماعة من الضعفاء والمجروحين عنه ، وما رواه عنه الأئمة الثقات فهو صحيح الحديث

"Abdurahman bin Tsabit bin Tsauban warga syam tsiqah , tidak mengapa dengannya, dan hadisnya mustaqim (benar) selama yang meriwayatkan darinya orang-orang tsiqah . Kebanyakan ulama yang menganggapnya munkar adalah karena riwayat sekelompok rawi dhaif dan majruh . Sedangkan jika rawi yang meriwayatkan darinya adalah ulama tsiqah maka hadisnya shahih"

Oleh karenanya Ali bin al Madini. Abu Hatim, Ad Duhaim dan Ibnu Hibban mentsiqahkannya secara mutlak.

maka jika mendahulukan tajrih mufassar, perkataannya Imam Tirmidzi lebih dikedepankan. Artinya hadis ini secara dzatnya shahih tanpa perlu mutabaah, karena rawi yang meriwayatkan dari Abdurahman bin Tsabit bin Tsauban adalah rawi-rawi yang tsiqat. inilah yang dilakukan oleh al 'Iraqi dalam Takhrij Ihya.

Adapun jika tidak menerima penilaian ini, karena Imam Tirmidzi dianggap tasahul, Maka kesmpulannya hadis ini dhaif tapi muhtamal (masih bisa terangkat menjadi hasan lighairihi). Karena sebab kedhaifannya tidak parah yaitu suka salah.

Namun hadis ini ada mutaba'ah dari al Walid bin Muslim sebagaimana dalam kitab al Musykil Imam at Thahawi :

أخرجه الطحاوي في " المشكل " ( 1 / 88 – ط : الهندية ) عن أبي أمية ، حدثنا محمد بن وهب بن عطية ، ثنا الوليد بن مسلم ، ثنا الأوزاعي ، عن حسان ، به

Hadis ini rawinya tsiqat kecuali Abi Umayah dan al Walid bin Muslim.

Abi Umayah dikomentari Ibnu Hajar sebagai shaduq tapi suka wahm (berperasangka).
Sedangkan al Walid bin Muslim tsiqah hanya saja beliau suka melakukan tadlis taswiyah.

Hanya saja Imam adz Dzahabi mengatakan dalam Sayr a'lam an Nubala :

وكان من أوعية العلم ، ثقة حافظا ، لكن رديء التدليس ، فإذا قال : حدثنا ، فهو حجة . هو في نفسه أوثق من بقية وأعلم

"al Walid bin Muslim termasuk ahli ilmu, tsiqah hafidz, akan tetapi sering tadlis. Jika ia berkata : حدثنا maka ia adalah hujjah. Dia secara pribadinya adalah lebih tsiqah dan alim dari Baqiyah"

dan dalam hadis ini al Walid secara sharih mengatakan حدثنا artinya hadis ini bisa dijadikan hujjah, sebagaimana perkataannya adz Dzahabi. Artinya hadis ini dhaif sebab Abi Umayah.

Namun secara manhaj ulama, jika hadis dhaif ringan jalurnya banyak, maka dapat mengangkat hadisnya menjadi hasan li ghairihi. Hadis ini sudah cukup menjadi penguat untuk hadis Abdurahman bin Tsabit, yang menjelaskan jika beliau tidak salah (yukhti) dalam hadis ini.

Adapun jika ashab al Awzai lainnya meriwayatkannya secara mawquf dari al Awzai, bisa jadi al Awzai meriwayatkan hadis ini secara marfu dan mawquf sekaligus.

Apalagi hadis ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya walaupun secara mu'alaq dengan shigah at Tamridh. Ibnu Shalah berkata sebagaimana yang dikutip Imam Suyuthi dalam Tadrib ar Rawi :

وَعِبَارَةُ ابْنِ الصَّلَاحِ: وَمَعَ ذَلِكَ فَإِيرَادُهُ لَهُ فِي أَثْنَاءِ الصَّحِيحِ يُشْعِرُ بِصِحَّةِ أَصْلِهِ إِشْعَارًا يُؤْنَسُ بِهِ وَيُرْكَنُ إِلَيْهِ

"Ungkapan Ibnu as Shalah : walaupun seperti itu (dengan sighah at Tamridh), membawakan hadis yang seperti itu oleh Imam Bukhari ditengah-tengah kitab Shahihnya memberikan gambaran shahih asalnya yang bisa dijadikan penguat dan pendukung"

belum lagi makna hadis ini sesuai dengan al Quran dan hadis-hadis shahih yang mengharuskan umat Islam untuk mukhalafah dengan orang-orang kafir, fajir, munafiq, dan fasiq.

kesimpulannya hadis ini minimal hasan, belum lagi adanya hadis dari sahabat Hudzaifah al Yaman yang shahih mawquf kepadanya dengan dihukumi marfu', karena dalam masalah halal dan haram sebagai pendukung keshahihan hadis ini.

Catatan singkat Robi Pamungkas

Note; catatan masih mentah, bisa dikritik, bahkan disalahkan, maklum masih belajar :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar