Minggu, 26 Desember 2021

Thalaq

KAPAN UCAPAN TALAK DIHUKUMI JATUH DAN KAPAN DIHUKUMI TIDAK?

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).

Intinya, talak lugas itu pasti jatuh, sementara talak tidak lugas itu tergantung niat.

Ucapan talak itu ada dua macam: lugas dan tidak lugas. Ucapan lugas disebut ṣarīḥ (الصريح) sementara ucapan tidak lugas disebut kināyah (الكناية).

Ucapan talak lugas/ṣarīḥ itu dihukumi jatuh tanpa membedakan apakah niatnya mentalak atau tidak niat mentalak. Ucapan talak kināyah itu hanya dihukumi jatuh jika disertai niat mentalak.

Dalam bahasa Arab, ucapan talak ṣarīḥ terbatas pada tiga lafal (dan turunannya) yaitu al-ṭalāq (الطلاق), al-firāq (الفراق) dan al-sarāḥ (السراح). Jadi, lelaki yang berkata kepada istrinya,

“ṭallaqtuki” atau
“fāraqtuki” atau
“sarraḥtuki”

Maka talak dihukumi jatuh meskipun dia tidak berniat mentalak.

Adapun lafal selain tiga ini, maka semua dihukumi kināyah.

Terjemah kata al-ṭalāq (الطلاق) dalam bahasa apapun juga dihukumi talak lugas/ṣarīḥ. Jadi, lelaki yang berkata dalam bahasa indonesia,

“Kamu kutalak!”

“Kamu tertalak!”

“Talakku sudah jatuh kepadamu.”

“Hai wanita yang tertalak!”

“Hai wanita yang kutalak!”

“Kamu kucerai!”

“Kita sudah cerai!”

“Hai wanita yang kucerai!”

Maka talaknya jatuh karena talak dan cerai adalah terjemahan dari lafal al-ṭalāq (الطلاق) dalam bahasa Arab. Dalam bahasa jawa, kata pegat/pegatan termasuk lafal lugas karena maknanya memang talak.

Itu semua adalah contoh-contoh ucapan talak lugas/ṣarīḥ dan turunanya dalam bahasa Arab maupun terjemahannya.

Adapun ucapan talak kināyah, maka itu berlaku pada semua kata selain 3 kata lugas tadi, termasuk terjemahannya dalam bahasa apapun. Terjemahan kata al-firāq (الفراق) dan al-sarāḥ (السراح), juga digolongkan ucapan talak tidak lugas /kināyah. Contoh kata talak tidak lugas dalam bahasa Indonesia,

“Kamu bebas!”

“Kamu haram bagiku!”

“Kamu lepas!”

“Saya selesai!

“Kamu pulang saja ke rumah orang tuamu!

“Beriddahlah!”

“Minggat sana!”

“Urus surat sana!”

“Aku sudah ndak peduli kamu!”

“Pergi kamu!”

“Menjauhlah dariku!”

“Berhijablah di depanku!”

“I am done!”

“Tinggalkan aku!”

“Ucapkan selamat tinggal!”

“The end!”

“Aku sudah gak butuh kamu!”

“Kamu terserah mau ngapain!”

“Cari lelaki lain!”

“Mungkin ada lelaki yang lebih baik daripada aku!”

Dan lain-lain.

Ucapan talak seperti ini dihukumi jatuh talak jika suami berniat mentalak dan tidak dihukumi jatuh talak jika niatnya tidak mentalak.

DALIL YANG MELANDASI KETENTUAN INI

Dalil yang menunjukkan bahwa talak lugas itu dihukumi jatuh tanpa membedakan ada niat mentalak ataukah tidak adalah ayat talak dalam Al-Qur’an. Allah mengajarkan syariat talak dengan tiga lafal dalam Al-Qur’an yaitu al-ṭalāq (الطلاق), al-firāq (الفراق) dan al-sarāḥ (السراح). Hal ini menunjukkan bahwa tiga lafal itu adalah lafal khusus untuk talak. Jika orang bercanda memakai 3 lafal talak yang khusus itu lalu tidak dihukumi jatuh talak, maka itu bermakna mempermainkan ayat Allah, padahal Allah berfirman,

{ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا} [البقرة: 231]
Artinya,

“Janganlah engkau jadikan ayat-ayat Allah sebagai lelucon.”

Jadi, agar bebas dari hukum mempermainkan ayat Allah atau menelantarkan hukum Allah, ucapan talak memakai 3 lafal tadi harus dihukumi jatuh meski tidak berniat talak.

Dalil lain yang menguatkan adalah hadis berikut ini,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ “( سنن أبي داود (2/ 259)

Artinya,

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu: nikah, perceraian, dan rujuk.” (H.R.Abū Dāwūd)

Dalam hadis di atas, ditegaskan bahwa ada tiga hal yang jika diucapkan hukumnya sah tanpa membedakan apakah serius ataukah bercanda. Talak adalah salah satunya. Mengucapkan talak sambil bercanda artinya tidak niat mentalak. Tetapi ketika dihukumi jatuh, maka hal ini menunjukkan niat tidak diperhitungkan dalam talak lugas.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ucapan talak tidak lugas membutuhkan niat mentalak agar dihukumi jatuh talak, maka itu didasarkan pada hadis berikut ini,

عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ ابْنَةَ الجَوْنِ، لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا، قَالَتْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ، فَقَالَ لَهَا: «لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ، الحَقِي بِأَهْلِكِ» صحيح البخاري (7/ 41)
Artinya,

“Dari Aisyah Radliyallahu ‘Anha, bahwa ketika anak perempuan Al-Jaun dihadapkan pada Rasulullah ﷺ, dan beliau pun mendekat darinya, ia berkata: “Aku berlindung kepada Allah darimu.” Maka beliau pun bersabda padanya: “Sesungguhnya kamu telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung. Pulanglah kepada keluargamu.” (H.R. Al-Bukhārī)

Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ berkata kepada istrinya “ilḥaqī bi ahliki” (pulanglah ke keluargamu). Ucapan ini bukan talak lugas, tapi jelas maksud Rasulullah ﷺ saat itu adalah mentalak, dan benar wanita itu memang ditalak Nabi ﷺ sehingga pulang ke keluarganya. Sementara dalam hadis lain, dalam peristiwa hukuman kepada Ka‘ab bin Mālik, Rasulullah ﷺ memerintahkan Ka‘ab bin Mālik supaya tidak menyentuh istrinya. Kemudian Ka‘ab bin Mālik berkata kepada istrinya “ilḥaqī bi ahliki”, dengan maksud disuruh pulang sementara sampai hukuman Ka‘ab bin Mālik selesai. Jadi tidak ana niat talak dan status mereka masih terus suami istri. Ini menunjukkan bahwa lafal talak tidak lugas semua tergantung niat suami. Jika niatnya mentalak, maka jatuh talak. Tetapi jika tidak niat mentalak maka tidak jatuh talak.

***
8 Żulqa‘dah 1442 H

Versi Situs: 

Minggu, 06 Juni 2021

Aqiqah

[ Fiqh Madzhab ] Sedikit meluruskan masalah AQIQOH.

@ Aqiqoh itu wajib dilakukan oleh orang tua.

Dalam madzhab syafi'iy aqiqoh hukumnya SUNNAH,memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: 

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan aqîqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digunduli, dan diberi nama [HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Hadits diatas memang seperti ada tanbīh bahwa jika si anak tidak di aqiqohin maka sang anak tergadai,sebahagian ulama (imam Ahmad) mentafsirkan makna tergadai adalah si anak tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya. 

Berlandaskan hadits diatas ada beberapa ulama seperti imam Alhasanul bashriy dan imam laits berpendapat kalau itu wajib,namun menurut ulama Asy-Syafi'iyyah kalau pun hadits diatas menunjukkan kalau aqiqoh wajib maka sesungguhnya hukum kewajiban aqiqoh dipalingkan kepada makna sunnah,dalil yang memalingkannya :

 من أحب أن يعق عن ولده فليفعل

"Barangsiapa yang suka/ingin meng-aqiqohin anaknya maka dipersilahkan (H.R Abu Daud)

 @Hewan Qurban untuk anak lelaki itu harus 2 kambing sedang anak perempuan 1 kambing.

Dalam madzhab kembing yang disembelih untuk anak lelaki boleh 1 kambing,namun afdholnya 2 kambing untuk anak lelaki,dalil bahwa aqiqoh anak lelaki boleh dengan 1 kambing adalah hadits :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husein dengan masing-masing seekor kambing kibas. [HR Abu Dawud]

Berkata Al-imam Sa'id bin muhammad Ba'isyan rohimahullah.

ويجزئ في أصل السنة شاة....عن الذكر

"Didalam asal sunnah menyembelih 1 ekor domba untuk anak lelaki itu cukup [Busytol Karīm,hal 708,Darul Minhaj]

@ Aqiqoh itu harus dihari ke 7 kalau msh sibuk boleh dihari ke 14 atau dihari 21,jika setelah itu belum di aqiqohin maka tidak perlu aqiqoh lagi.

Dalam madzhab waktu kesunnahan meng-aqiqohin itu dari sejak dilahirkan sampai dia baligh,ini bagi yang mampu tapi sengaja mengakhirkan.

Al-mam Sa'īd Ba'isyan menyebutkan adapun yang tidak mampu menyembelih kambing dan ketidak mampuannya melewati 60 hari maka orang tuanya yang tidak mampu tidak dituntut untuk meng-aqiqohin anaknya tersebut.[Lihat busyrol Karīm,hal 707,Darul Minhaj]

BARAKALLAHU FĪKUM