Jumat, 27 September 2019

Manhaj Ulama Dalam Menukil Hadits

Manhaj Ulama Dalam Menukil Hadits

oleh: Ahmad Abdurrahman al-Khaddami

Hadits merupakan periwayatan terkait perkataan, perbuatan, dan taqrir atau diamnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Sesuai makna “periwayatan”, yakni pemeliharaan dan penukilan (haml wa naql) maka pada faktanya para perawi hadits hanya terdiri atas para Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ Tabi’in. Hal ini dikarenakan pada setelah masa tabi’ tabi’in, proses penyampaian hadits yang bersandar pada tradisi lisan (periwayatan) mulai tergantikan oleh tradisi tulisan (kitab). Meskipun demikian, tidak ada larangan untuk meriwayatkan sebuah hadits setelah ketiga masa tersebut.

Oleh karena itu, menukil hadits sebagai dalil terkait hukum maupun fadhilah (istidlâl atau istisyhâd) berbeda dengan meriwayatkan hadits. Selain itu, perlu diketahui dalam meriwayatkan hadits, menurut jumhur Ulama dibolehkan periwayatan bil ma’na, dengan syarat - syarat tertentu. Jadi, menukil hadits berbeda dengan menukil al-Quran yang terikat dengan lafad - lafadnya, dikarenakan hadits - hadits Rasulullah merupakan wahyu pada maknanya saja, bukan lafadnya.

Yang mesti diperhatikan pula, penukilan hadits berdasarkan periwayatan secara lisan tetap lebih utama dibandingkan melalui tulisan, karena disertai sanad ilmu yang muttashil. Oleh karena itu, jika ditemukan ada perbedaan lafad hadits dalam sebuah karya yang dinisbahkan kepada ulama yang sama, maka penukilan ulama terdahulu lebih diutamakan karena terjaganya sanad mereka. Para Ulama terdahulu tidak bersandar pada tulisan yang “tercetak”, namun pada hafalan yang terjaga dari silsilah ilmu para syaikh.

Adapun berkaitan dengan pendalilan terhadap hukum maupun fadhilah, maka para Ulama bersikap lebih longgar, selama makna yang terdapat dalam lafad -lafad yang digunakan tidak berubah dari makna yang semestinya. Inilah yang ditempuh oleh para Ulama dalam berbagai generasi, semisal para Imam Syafi’iyyah: Syaikh al-Islam Abu Ishaq asy-Syairazi, Hujjah al-Islam Abu Hamid al-Ghazali, Abdul Karim ar-Rafi’i, Syaikh al-Islam Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahkan para Fuqaha pada umumnya. Demikian pula yang ditempuh Syaikhuna al-‘Allamah Taqiyyuddin ibn Ibrahim an-Nabhani al-Azhari rahimahullah saat menukil hadits dalam salah satu karyanya, Nizhâm al-Islâm:

نَفَثَ روحُ القُدُسِ في رَوْعِي لَنْ تموتَ نَفْسٌ حتَّى تَسْتَوْفي رِزْقَهَا وَأَجَلَهَا ومَا قُدِّرَ لها

Syaikh ‘Izzuddin Hisyam ibn Abdul Karim al-Badrani al-Husaini, salah seorang Ulama Irak, menjelaskan dalam Tabshirah al-Afhâm:

جاء الحديثُ عن رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بطرقٍ عديدة والفاظٍ متقاربة مختلفةٍ
“Hadits ini berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam (diriwayatkan) melalui sejumlah jalan (sanad) dan lafad berbeda yang berdekatan (makna)”.

Kemudian beliau menyebutkan takhrij-nya, yakni:

1. Imam asy-Syafi’i dalam ar-Risalah dari Muthallib radhiyallahu ‘anhu
2. Imam ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir dari al-Hasan ibn Ali radhiyallahu ‘anhu dan dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu
3. Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan dari Jabir ibn Abdullah radhiyallahu ‘anhu
4. Imam al-Bazzar dalam al-Musnad dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu

Selain yang disebutkan Syaikh Hisyam al-Badrani, ditemukan pula periwayatan semisal dari Imam Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya` dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.

Adapun rincian datanya sebagai berikut:
                                                                                                                                                                         
(الشافعي)
أخبرنا عبد العزيز عن عمرو بن أبي عمرو عن المطلب قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم:
إن الروح الامين قد ألقي في روعي أنه لن تموت نفس حتى تستوفي رزقها فاجملوا في الطلب

(الطبراني في الكبير)
حدثنا أبو زيد الحوطي حدثنا أبو اليمان حدثنا عفير بن معدان عن سليم بن عامر عن أبي أمامة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
نفث روح القدس في روعي أن نفسا لن تخرج من الدنيا حتى تستكمل أجلها وتستوعب رزقها فأجملوا في الطلب

(الطبراني في الكبير)
حدثنا أحمد بن النضر العسكري حدثنا أحمد بن النعمان الفراء المصيصي حدثنا عبد الرحمن بن عثمان الحاطبي عن أبيه عن عبد الله بن محمد الجهني عن عبد الله بن الحسن بن علي عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
فأجملوا في الطلب فوالذي نفس أبي القاسم بيده إن أحدكم ليطلبه رزقه كما يطلبه أجله

(الحاكم)
أخبرنا أبو بكر بن إسحاق أنبأ أحمد بن إبراهيم بن ملحان حدثنا ابن أبي بكير حدثني الليث بن سعد عن خالد بن يزيد عن سعيد بن أبي هلال عن سعيد بن أبي أمية الثقفي عن يونس بن بكير عن ابن مسعود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
أن جبريل عليه السلام ألقى في روعي أن أحدا منكم لن يخرج من الدنيا حتى يستكمل رزقه فاتقوا الله أيها الناس وأجملوا في الطلب

(الحاكم)
حدثنا أبو عبد الله محمد بن يعقوب ثنا علي بن الحسن الهلالي ثنا عبد المجيد بن عبد العزيز بن أبي رواد عن أبيه ثنا ابن جريج عن أبي الزبير عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أيها الناس إن أحدكم لن يموت حتى يستكمل رزقه فلا تستبطئوا الرزق واتقوا الله أيها الناس وأجملوا في الطلب

(البزار)
حدثنا إبراهيم بن هاني وعبد الله بن أبي ثمامة الأنصاري ومحمد بن عمر بن هياج قالوا أخبرنا قدامة بن زائدة بن قدامة قال حدثني أبي عن عاصم عن زر عن حذيفة رضي الله عنه قال النبي صلى الله عليه وسلم فدعا الناس:
هذا رسول رب العالمين جبريل نفث في روعي أنه لا تموت نفس حتى تستكمل رزقها وإن أبطأ عليها فاتقوا الله وأجملوا في الطلب

(أبو نعيم في الحلية) حدثنا إسحاق بن أحمد حدثنا إبراهيم بن يوسف حدثنا أحمد بن أبي الحواري حدثنا يحيى بن صالح الوحاظي حدثنا عفير بن معدان عن سليم بن عامر عن أبي أمامة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
إن روح القدس نفث في روعي أن نفساً لن تموت حتى تستكمل أجلها وتستوعب رزقها فأجملوا في الطلب

Dengan membandingkan berbagai periwayatan tersebut, dapat dipahamii bahwa apa yang dinukil oleh Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani sesuai deskripsi Syaikh Hisyam al-Badrani, kecuali adanya lafad “tambahan”,  yakni  ومَا قُدِّرَ لها .Namun, “tambahan” tersebut tidaklah merubah makna hadits secara keseluruhan, bahkan sesuai dengannya. Lebih daripada itu, Syaikhuna al-Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani tidak sedang meriwayatkan hadits, hanya sekedar menjelaskan pendalilan sebagian ulama terkait pemikiran al-Qadha wa al-Qadar. Hal demikian sudah biasa dilakukan para ulama sebelum beliau rahimahullâh.

Adapun data rincinya sebagai berikut:

1. Penukilan Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i yang di-takhrij Imam an-Nawawi asy-Syafi’i dalam al-Majmu’

(وأما الصبى فلا يجب عليه لقوله صلى الله عليه وسلم " رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق " ولا يجب عليه القضاء إذا بلغ لان زمن الصغر يطول فلو أوجبنا القضاء شق فعفى عنه) 
(الشرح) هذا الحديث صحيح رواه عن النبي صلى الله عليه وسلم علي وعائشة رضى الله عنهما رواه أبو داود والنسائي في كتاب الحدود من سننهما من رواية علي باسناد صحيح وروياه هما وابن ماجه في كتاب الطلاق من رواية عائشة

Jika diperhatikan terdapat perbedaan lafad antara penukilan dengan asal periwayatan dalam Sunan Abi Daud, Sunan an-Nasa`i maupun Sunan Ibn Majah.
(أبو داود)
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر
أن القلم قد رفع عن ثلاثة عن المجنون حتى يبرأ وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يعقل
رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المعتوه حتى يبرأ
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم

(النسائى)
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

(ابن ماجه)
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق قال أبو بكر في حديثه وعن المبتلى حتى يبرأ

2. Penukilan Imam al-Ghazali asy-Syafi’i yang di-takhrij Imam Zainuddin al-‘Iraqi asy-Syafi’i dalam Takhrij Ahadits al-Ihya`

حديث ليوم من سلطان عادل أفضل من عبادة سبعين سنة أخرجه الطبراني من حديث ابن عباس بسند حسن بلفظ ستين

(الطبراني في الكبير)
يوم من إمام عادل أفضل من عبادة ستين سنة

Dalam penukilan Imam al-Ghazali terdapat perbedaan lafad dengan asal periwayatan, namun Imam al-‘Iraqi tetap menyandarkan penukilan tersebut kepada Imam ath-Thabrani, meskipun terdapat perbedaan lafad “Sulthan” dengan “Imam” dan “Sab’in” dengan “Sittin”.

3. Penukilan Imam ar-Rafi’i asy-Syafi’i yang di-takhrij Imam Ibn Hajar asy-Syafi’i dalam at-Talkhish al-Habir

حديث: "المؤْمنُون عِندَ شُروطِهِمْ".
أبو داود والحاكم من حديث الوليد بن رباح، عن أبي هريرة وضعفه ابن حزم وعبد الحق وحسنه الترمذي ورواه الترمذي والحاكم من طريق كثير بن عبد الله بن عمرو عن أبيه عن جده وزاد: "إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالًا أَوْ أَحَلَّ حَرامًا" وهو ضعيف والدارقطني والحاكم من حديث أنس ولفظه في الزيادة: "مَا وَافَقَ الْحَقَّ مِنْ ذَلِكَ" وإسناده واهٍ والدارقطني والحاكم من حديث عائشة وهو واهٍ أيضًا وقال ابن أبي شيبة حدثنا يحيى بن أبي زائدة عن عبد الملك هو ابن أبي سليمان عن عطاء عن النبي صلى الله عليه وسلم مرسلًا
تنبيه
الذي وقع في جميع الروايات: "المسلمون" بدل "المؤمنون"

Dalam penukilan Imam alr-Rafi’i terdapat perbedaan lafad dengan asal periwayatan, namun Imam Ibn Hajar tetap menyandarkan penukilan tersebut kepada kitab - kitab hadits yang mu’tabar, meskipun terdapat perbedaan lafad “al-Mu`minun” dengan “al-Muslimun”.

4. ¬Penukilan Imam Ibn Hajar asy-Syafi’i dalam Bulugh al-Maram

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: رضا الله في رضا الوالدين وسخط الله في سخط الوالدين أخرجه الترمذي وصححه ابن حبان والحاكم

Jika diperhatikan terdapat perbedaan lafad antara yang dinukil Imam Ibn Hajar dengan asal periwayatannya, yakni lafad “al-Walidain” dengan “al-Walid”, sebagai berikut:

(الترمذي)
رضى الرب في رضى الوالد وسخط الرب في سخط الوالد

(ابن حبان)
رضاء الله في رضاء الوالد وسخط الله في سخط الوالد

(الحاكم)
رضا الرب في رضا الوالد وسخط الرب في سخط الوالد

Hal semisal juga kami temukan dalam penukilan para Fuqaha terkait hadits - hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَما اسْتُكْرِهُوا عَلَيهِ
رواه ابن ماجه وابن حبان والدَّارَقطني والحاكم وقال: صحيح على شرط الشيخين واللفظ للفقهاء واحتجوا به وروي عن ابن عمر وأبى ذر وأبى الدرداء وثوبان وعقبة بن عامر رضي الله عنهم نحوه

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
رواه مسلم وأبو عوانة وابو داود والنسائى وابن خزيمة واللفظ للفقهاء واحتجوا به وروي عن ابن عمرو رضي الله عنهما نحوه

Demikianlah, manhaj para Ulama dalam menukil hadits. Hal tersebut bukanlah bentuk “kelalaian” yang menyebabkan hilangnya maqam ilmiah seorang ulama, dikarenakan sudah hal yang ma’lum bahwa iltizam “ keterikatan” terhadap hadits -hadits Rasulullah shallallâhu ‘alahi wa sallam bukan pada berbagai lafad yang disampaikan para perawi namun pada wahyu yang terkandung dalam makna - maknanya. Apalagi jika berkaitan dengan periwayatan yang bersifat zhanni, yakni yang diriwayatkan dengan sanad yang terkategori Ahad, baik Masyhur, ‘Aziz, maupun Gharib.

Namun, perlu pula dipahami bahwa dimungkinkan para Ulama yang dianggap menyampaikan lafad yang berbeda dengan tulisan - tulisan yang sudah “dicetak” bersandar pada hafalan yang didapatkan dari lisan para Syaikh yang memiliki sanad yang muttashil ataupun pada naskah - naskah yang “belum dicetak”. Hal tersebut sudah ma’lum di kalangan para pengkaji warisan keilmuan Islam.  Hanya saja, bagi kalangan pencari ilmu, terutama bagi “para pemula” hendaknya bersandar pada lafad - lafad hadits yang sudah tercantum dalam tulisan yang telah ditahqiq kemudian “dicetak”, menjaga agar tidak ada “pengubahan” makna dari riwayat asalnya karena keterbatasan ilmu yang dimilikinya. Selain itu, hendaknya para pencari ilmu saat ini mengedepankan “berbaik sangka” kepada para Ulama yang mendahuluinya, terutama mereka yang telah membuktikan perjuangan dan khidmah-nya untuk Kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Wallahu A’lam.

Purwakarta, 27 Muharram 1441 H/ 27 September 2019 M

Sabtu, 21 September 2019

MANHAJ SIRAH NABAWIYYAH

*MANHAJ SIRAH NABAWIYYAH SYAIKH TAQIYYUDDIN AL-NABHANI*
*(Memahami Kehujjahan Sirah Nabawiyyah dan Metode Dakwah Nabi)*

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Sebagian kalangan mengatakan bahwa Sirah Nabawiyyah tidak bisa dijadikan dalil, termasuk dalil bagi metode dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti halnya aktivitas thalab al-nushrah. Untuk menjawab hal itu dapat kita kembalikan pada dua hal: (1) sirah Nabawiyyah adalah bagian dari hadits yang pengujiannya sama dengan menguji riwayat hadits, dan (2) metode dakwah Nabi (termasuk thalab al-nushrah) juga termaktub pada kitab-kitab hadits induk yang statusnya shahih.

*Sirah Nabawiyyah Bagian dari Hadits*

Imam Taqiyyuddin al-Nabhani rahimahullahu ta’ala dalam kitabnya, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz I hlm. 351 menyatakan bahwa sirah adalah bagian dari hadits. Sirah pada dasarnya mengabarkan perbuatan, perkataan, ketetapan dan sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sirah adalah sumber hukum syariah sebagaimana al-Qur’an. Karena faktanya objek yang dikabarkan dalam sirah adalah objek tasyri’. Pada konteks inilah sirah Nabawiyyah adalah dalil syariah. Selain itu, merujuk kepada sirah juga sebagai bentuk implementasi dan ketundukan pada perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjadikan Rasulullah sebagai teladan.

Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menerangkan,

وتعتبر السيرة من أهم ما يجب على المسلمون العناية به، لأنها تحوي أخبار الرسول- صلى الله عليه وسلم -، من أعماله وأقواله وسكوته وأوصافه، وهذه كلها تشريع كالقرآن، فالسيرة مادة من مواد التشريع، ولذلك تعتبر جزءاً من الحديث، وما صح فيه عن النبي – صلى الله عليه وسلم – رواية ودراية يعتبر دليلاً شرعياً، لأنه من السنة، هذا فضلاً عن الاقتداء بالرسول – صلى الله عليه وسلم – مأمورون به من الله تعالى ، قال الله تعالى { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ } . فالعناية بالسيرة وتتبعها أمر شرعي. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 352)

“Sirah dianggap sebagai perkara terpenting yang harus diperhatikan oleh kaum muslim, karena mencakup pemberitaan tentang perbuatan, perkataan, diam, serta sifat-sifat Rasul. Semuanya merupakan tasyri’ sebagaimana al-Quran. Sirah merupakan salah satu materi tasyri’. Sirah merupakan bagian dari hadits, dan apa saja yang shahih dalam sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik secara riwayah ataupun dirayah dianggap sebagai dalil syara’, karena termasuk bagian dari Sunnah. Apalagi meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.’ (TQS. al-Ahzab [33]: 21). Dengan demikian memperhatikan sirah dan mengikutinya adalah perkara yang syar’i.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 352)

Kitab sirah yang dapat dijadikan rujukan tentu saja yang memiliki sumber dan jalur periwayatan. Terdapat perbedaan antara kitab sirah pada era periwayatan dan tadwin hadits dengan yang disusun pada zaman setelahnya. Penyusunan kitab sirah pada abad ke-2 sampai abad ke-4 adalah seperti apa yang dilakukan oleh para ulama hadits dalam menyusun (mengumpulkan) hadits. Para ulama juga telah melakukan seleksi atas periwayatan dalam kitab-kitab sirah tersebut. Menyebutkan mana yang shahih dan mana yang dha’if.

Terkait kitab sirah terdahulu, syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menerangkan sebagai berikut,

أن القدامى كانت طريقتهم في السيرة والتاريخ تعتمد على رواية الأخبار، وقد بدأ المؤرخون شفوياً، وبدأ الجيل الأول الذي شاهد أعمال الرسول - صلى الله عليه وسلم - أو سمع عنها ورواها يرويها لغيره، وتحملها عنه الجيل الذي بعده، وقيّد بعضهم منها أحاديث متفرقة كالتي تُرى في كتب الحديث حتى الآن، حتى إذا جاء القرن الثاني رأينا بعض العلماء يبدءون في جمع أخبار السيرة، وضم بعضها إلى بعض، وتدوين ذلك بطريق الرواية، بذكر اسم الراوي، ومن روى عنه، تماماً كما يفعل في الحديث. ولذلك يستطيع علماء الحديث ونُقّاده أن يعرفوا أخبار السيرة الصحيحة المقبولة من الضعيفة المردودة بمعرفتهم الرواة والسند. وهذا هو المعتمد عند الاستشهاد بالسيرة إذا كان صحيحاً. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 352)

“Metode orang-orang terdahulu dalam sirah dan tarikh bersandar pada periwayatan berita-berita. Para sejarawan memulainya secara lisan, dan generasi pertama yang menyaksikan perbuatan-perbuatan Rasul atau mendengar tentang beliau mulai meriwayatkannya kepada yang lain, lalu diterima oleh generasi sesudahnya. Setelah itu ada sebagian orang yang membatasi hadits-hadits yang berserakan seperti yang terlihat dalam kitab-kitab hadits sampai sekarang. Pada abad kedua kita melihat sebagian ulama mulai mengumpulkan khabar-khabar tentang sirah, sebagian digabungkan dengan sebagian lainnya. Pembukuan dilakukan melalui metode periwayatan, dengan menyebutkan nama rawi dan orang yang meriwayatkan, persis sebagaimana yang dilakukan dalam hadits. Karena itu para ulama hadits dan para penelitinya dapat mengetahui berita-berita tentang sirah yang shahih yang bisa diterima dari berita-berita sirah yang dla’if dan mardud melalui pengetahuan mereka terhadap para perawi dan sanadnya. Inilah yang dijadikan rujukan sebagai bukti bahwa sirah tersebut shahih.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 352)

Adapun kitab sirah kontemporer, sudah tidak mengikuti metode periwayatan. Inilah perbedaannya dengan kitab sirah sebelumnya. Oleh karenanya memerlukan tahqiq atas kitab-kitab tersebut,

بخلاف المؤلفين في السيرة حديثاً، فإنهم يسردون الحوادث فقط دون ذكر رواتها، ولذلك لا يعتمد على كتبهم كمصدر للسيرة، إلا إذا كان المؤلف يحقق عند كتابته للأخبار المروية في كتابه من أخبار السيرة، وكان من الموثوقين وإلا فلا يُستشهد بقوله بل يُرجع في الحادثة التي يذكرها إلى كتب السيرة المروية بطريق الرواية، أو إلى كتب الحديث، لأن أخبار النبي - صلى الله عليه وسلم - من السنّة لا تؤخذ إلا إذا كانت صحيحة. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 352-353)

“Hal ini berbeda dengan (metode) penyusunan sirah saat ini. Mereka hanya menyebutkan kejadian-kejadiannya saja tanpa menyebutkan para rawinya, sehingga kitab-kitab mereka tidak dapat dijadikan sebagai sandaran sumber sirah, kecuali jika seorang penyusun mentahqiq (melakukan penelitian) ketika menulis berita-berita yang diriwayatkan dalam kitabnya dari (berita-berita) sirah, dan dia termasuk orang yang dipercaya. Jika tidak demikian maka perkataannya tidak bisa dijadikan sebagai bukti. Jadi harus kembali tentang kejadian yang disebutkannya pada kitab-kitab sirah yang diriwayatkan dengan metode periwayatan atau pada kitab-kitab hadits, karena berita-berita tentang Nabi merupakan Sunnah, yang tidak boleh diambil kecuali jika keberadaannya shahih.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 352-353)

*Pengujian Sirah Nabawiyyah*

Karena sirah Nabawiyyah adalah bagian dari hadits, maka pengujiannya sama dengan menguji keshahihan hadits. Pengujian keshahihan sebuah riwayat harus memenuhi lima hal: (1) para rawinya adil, (2) para rawinya dhabith, (3) sanadnya tersambung, (4) tidak ada syadz, dan (5) tidak terdapat illat. Memang benar bahwa kebanyakan kitab sirah, kitab maghazi dan futuhat yang terdahulu (yang meriwayatkan dengan sanadnya) memiliki catatan ditinjau dari kualitas sanadnya. Seperti halnya Kitab Maghazi karya Ibnu Ishaq (w. 150 H) dan al-Waqidi (w. 207 H). Adapun kitab-kitab yang ada setelahnya kebanyakan merujuk kepada kitab sebelumnya. Sebut saja Sirah Ibnu Hisyam (w. 213 H) dari Ibnu Ishaq. Demikian juga Thabaqat Ibnu Sa’ad (w. 230 H) dan Tarikh al-Thabari (w. 310 H) dari riwayat al-Waqidi.

Muhammad bin Ishaq bin Yasar (Ibnu Ishaq) dalam pandangan para ulama jarh wa ta’dil dinilai beragam. Nama kunyahnya adalah Abu Bakar dan ada yang mengatakan Abu Abdillah. Tahun wafatnya ada yang menyebutkan, 144 H, 150 H, 151 H, 152 H dan 153 H. Ada yang mendha’ifkan, dan ada juga yang menyatakan tsiqah. Muhammad bin Ishaq merupakan rawi dari kitab-kitab hadits Kutub al-Sittah. Imam Bukhari meriwayatkan dari beliau dalam Shahih Bukhari secara ta’liq, Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Ishaq dalam Shahih Muslim. Ibnu Ishaq juga merupakan rawi hadits dalam Sunan al-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Nasa’i dan Sunan Ibni Majah.

Dalam Kitab Tahzib al-Kamal (24/405) karangan Imam al-Mizzi, terdapat ulama-ulama yang menta’dil Ibnu Ishaq. Muhammad bin Muslim al-Zuhri menyatakan “Madinah berada dalam ilmu selama ada Ibnu Ishaq, orang yang paling tahu tentang sirah”. Ibnu Hibban menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah tsiqah (dapat dipercaya). Yahya bin Ma’in menyatakan Muhammad bin Ishaq itu tsiqah dan hasanul hadits, tetapi di tempat lain beliau menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah dha’if. Muhammad bin Idris al-Syafi’i memuji Ibnu Ishaq dan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah sumber utama sirah. Syu’bah bin al-Hajjaj berkata tentang Ibnu Ishaq, “Dia adalah amirul mukminin dalam hadits”. Ali bin al-Madini menyatakan bahwa “Ibnu Ishaq adalah sumber hadits, haditsnya di sisiku adalah shahih”. Asim bin Umar bin Qatadah menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah sumber utama ilmu. Salih bin Ahmad bin Abdullah bin Salih al-Ajiliy menyatakan bahwa Ibnu Ishaq seorang yang tsiqah. Abu Muawiyah menyatakan bahwa Ibnu Ishaq termasuk diantara orang yang paling kuat ingatannya. Muhammad bin Sa’ad menyatakan Ibnu Ishaq tsiqah. Abdullah bin Mubarak menyatakan Ibnu Ishaq shaduq. Abu Zur’ah juga menyatakan Ibnu Ishaq shaduq. Abu Ya’la al-Khalili menyatakan Ibnu Ishaq tsiqah. Al-Busyanji menyatakan Ibnu Ishaq tsiqah tsiqah. Muhammad bin Abdullah bin Numai menyatakan, “Ibnu Ishaq adalah hasanul hadits walaupun kadangkala meriwayatkan hadits-hadits batihl yang diambil dari orang yang majhul. Beliau Ibnu Ishaq juga dituduh penganut Qadarriyah, sedangkan beliau amat jauh dari hal itu”.

Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib (hlm. 825), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa Muhammad bin Ishaq adalah Imam al Maghazi (sirah). Imam al-Baihaqi dalam kitab Zad al-Ma’ad Juz 1 hlm. 99 menyatakan, ”Muhammad bin Ishaq, jika dia menyebutkan sama’nya (bahwa dia mendengar langsung) dalam riwayat dan sanad, itu dapat dipercaya dan berarti sanadnya baik”. Selain itu imam al-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal mengatakan “hadits Ibnu Ishaq itu hasan di samping itu sikapnya baik dan jujur. Meskipun riwayat yang disampaikannya seorang diri dinilai mungkar karena hafalannya sedikit, banyak para imam hadits menjadikannya sebagai hujjah”.

Memang pada kenyataannya terdapat juga ulama-ulama yang menjarhkan Ibnu Ishaq, hal ini dapat dilihat dalam kitab Tahzib al-Kamal. Malik bin Anas menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah salah seorang dajjal.Hisyam bin Urwah menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah seorang penipu.Yahya bin Sa’id Al Qattan menyatakan bahwa Ibnu Ishaq adalah seorang penipu.Wuhaib bin Khallid menyatakan Ibnu ishaq seorang penipu. Sulaiman al-Taimi menyatakan bahwa Ibnu Ishaq seorang pembohong. Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa Ibnu Ishaq bukanlah hujjah, tidak memilih dari siapa dia mengambil hadits, bukan hujjah pada sunan, dha’if ketika tafarrud. Tetapi Ahmad bin Hanbal juga menyatakan bahwa sebagian hadits Ibnu Ishaq hasan. Al-Nasai menyatakan bahwa Ibnu Ishaq tidak kuat. Al-Daraquthni menyatakan Ibnu Ishaq bukan hujjah. Al-Zanbari menyatakan Ibnu Ishaq dihukum karena menganut paham Qadariyah. Al-Jauzajani menyatakan bahwa Ibnu Ishaq dituduh karena beberapa bid’ah.

Tuduhan yang paling menonjol pada diri Ibnu Ishaq adalah karena dianggap ahli bid’ah yaitu penganut Syi’ah dan paham Qadariyah. Tuduhan Syi’ah sama sekali tdk berdasar. Sebenarnya riwayat ahli bid’ah tidak mengapa selama tidak mengantarkan pada kekafiran dan ia tidak mendakwahkan kebid’ahannya. Terlebih lagi setelah diteliti oleh para ulama, Ibnu Ishaq jauh dari pemikiran Qadariyah atau Mu’tazilah. Sehingga walaupun terdapat ulama-ulama yang menjarhkan Ibnu Ishaq diatas, hal itu ternyata tidak menghalangi jumhur ulama untuk mengambil riwayat dari beliau. Hal ini dikarenakan banyak para ulama yang telah menilai jarh dan ta’dil Ibnu Ishaq secara mendalam. Dalam kitab al-Duafa Wa al-Matrukin hlm. 41, Ibnu al-Jauzi menyatakan bahwa ulama yang menolak Ibnu Ishaq seperti Wuhaib bin Khallid hanyalah mengikut terhadap pandangan ulama besar Madinah yaitu Malik bin Anas dan Hisyam bin Urwah,yang ternyata kedua ulama ini mempunyai persengketaan dengan Ibnu Ishaq. Hal ini juga dijelaskan oleh al-Dazahabi dalam Mizan al-I’tidal jilid 4, hlm. 469.

Al-Hafizh Abul Fath Ibnu Sayyid al-Nas dalam kitabnya ‘Uyun al-Atsar fi Funun al-Maghazi wa al-Siyar membuktikan lemahnya jarh dan kokohnya ta’dil atas Ibnu Ishaq. Selain itu al-Hafizh Abu Ahmad bin Adiy dalam kitabnya Al-Kamil telah meneliti tentang Ibnu Ishaq dan berkesimpulan, ”Aku telah memeriksa hadits Ibnu Ishaq yang begitu banyak .Tidak kudapati sesuatu yang kelihatannya dapat dipastikan dha’if, terkadang ia salah atau keliru dalam sesuatu sebagaimana orang lain juga dapat keliru” .

Sirah Nabawiyyah Ibnu Hisyam merupakan wujud lain dari Maghazi wa Siyar Ibni Ishaq ulama tabi’ut tabi’in yang dianggap paling mumpuni soal sirah Nabawiyyah. Namun Ibnu Hisyam, tidak meriwayatkan langsung dari Ibnu Ishaq. Ibnu Hisyam merupakan murid dari Ziyad Al Baka’i, Ziyad ialah salah satu murid Ibnu Ishaq, sedangkan Ibnu Ishaq merupakan generasi tabi’ut tabi’in. Ibnu Hisyam pakar tentang nasab dan nahwu. Ia mempunyai kitab tentang nasab orang-orang Himyar dan raja-raja yang bernama At-wan. Kitab tersebut ia riwayatkan dari Wahb bin Munabbih.

Adapun al-Waqidi, para ulama hadits menilai riwayat al-Waqidi derajatnya matruk, karena kelemahan al-Waqidi. Di akhir hayatnya terjadi ikhtilath dalam periwayatannya. Hanya saja, muridnya yakni Ibnu Sa’ad al-Baghdadi penulis kitab Thabaqat al-Kubra sering dianggap figur terpercaya, dan banyak meriwayatkan dari gurunya itu, namun riwayat al-Waqidi tidak diterima oleh para ulama hadits khususnya jika meriwayatkannya seorang diri (tafarrud). Walaupun demikian, dalam hal pengetahuan sejarah maupun sirahnya, para ulama sangat mengakui al-Waqidi, khususnya dalam hal sejarah peperangan Rasulullah, sehingga kitabnya bisa dipergunakan untuk memperkaya konstruksi sejarah Rasulullah. Itu pula sebabnya Ibnu Sa’ad dan al-Thabari ketika meriwayatkan hadits maupun khabar dari al-Waqidi memperkuatnya dengan riwayat lain.

Dengan demikian, sirah Ibnu Hisyam yang banyak mengambil dari Ibnu Ishaq merupakan kitab Sirah Nabawiyyah paling terpercaya hingga saat ini. Kitab ini yang paling banyak dirujuk oleh syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani. Adapun Maghazi al-Waqidi bisa dimanfaatkan untuk memperkaya, terutama dalam bahasan peperangan Rasulullah.

*Mendudukkan Tarikh Islam*

Adapun tarikh Islam, maka sama saja dengan penjelasan sebelumnya, kita hanya merujuk pada tarikh yang memiliki sumber periwayatan. Tarikh yang mengabarkan peristiwa pada masa shahabat sesungguhnya menggambarkan sumber tasyri’ dan realitas tasyri’. Hal tersebut dari dua hal: (1) jika shahabat berijma’ dalam suatu perkara, maka hal tersebut adalah dalil syara, (2) adapun jika itu merupakan pendapat individu shahabat, maka itu adalah ijtihad shahabat. Ijtihad shahabat adalah hukum syara. Merujuknya bukan dalam rangka menjadikannya sebagai dalil, tetapi merujuk ijtihad seorang mujtahid. Apalagi ijtihadnya shahabat adalah menempati kedudukan tertinggi dalam ijtihad. Inilah yang dimaksud dengan realitas tasyri’ dari sisi hukum syara’ yang diadopsi oleh seorang mujtahid.

Jika merupakan ijma’, maka ia merupakan dalil. Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani menjelaskan,

أما ما حصل من الصحابة فإنه هو موضع البحث، لأن إجماع الصحابة دليل شرعي، لأن هنالك وقائع كثيرة تجددت بتجدد الحياة، وعولجت مشاكل من قبل الصحابة، فلابد من معرفتها من ناحية تشريعية، فتاريخ الصحابة مادة من مواد التشريع. وإن كثيراً من شؤون الجهاد، ومعاملة أهل الذمة، والخراج والعشر، ومعرفة كون الأرض عشرية أم خراجية، أي أيها فتح صلحاً وأيها فتح عنوة، والأمان، والهدنة، وأحكام الغنائم والفيء وأرزاق الجند، وما شاكل ذلك، كله حوادث وأحكام صارت عملية في الدولة، فلابد من معرفتها لاتخاذ ما أجمع عليه الصحابة دليلاً شرعياً يحتج به. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 355)

“Sesuatu yang terjadi di kalangan shahabat merupakan obyek pembahasan, karena ijma’ shahabat merupakan dalil syara’, disamping dijumpainya banyak hukum baru yang muncul karena adanya perkembangan kehidupan, kemudian problem-problem yang ada diselesaikan oleh shahabat, sehingga harus diketahui dari sisi tasyri’. Jadi, tarikh shahabat merupakan salah satu materi tasyri’. Kebanyakan dari urusan jihad, mu’amalah (dengan) ahlu dzimmah, al-kharaj, al-‘usyur, untuk mengetahui eksistensi apakah tanah ‘usyriyah ataukah kharajiyah, tentang keamanan, gencatan senjata dan hukum-hukum tentang ghanimah, fai’, gaji-gaji tentara dan yang semisalnya. Semua itu adalah kejadian-kejadian dan hukum-hukum yang telah dipraktikkan dalam Daulah (Islamiyah), sehingga perkara semacam ini harus diketahui agar sesuatu yang menjadi Ijma’ shahabat dijadikan sebagai dalil syara’ yang dapat dijadikan hujjah.” (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 355)

Adapun jika merupakan pendapat individu shahabat, maka ini merupakan ijtihad shahabat, dan hasil ijtihad adalah hukum syara’.

ولاعتبار ما أنفرد به الصحابي حكماً شرعياً لمجتهد من المجتهدين، وللائتناس بما كان عليه الصحابة، لا سيما الخلفاء الراشدين، من تسيير الحكم والإدارة والسياسة. فإنهم خير من آتاه الله عقلية حكم، وخير من يفهم تطبيق الأحكام في الدولة على الرعية، مسلمين كانوا أو ذميين، مسلمين كانوا أو ذميين. الشخصية الإسلامية الجزء الأول (ص: 355)

“Selain itu apa yang dilakukan oleh seorang shahabat secara pribadi dianggap sebagai hukum syara’ bagi seorang mujtahid, karena menerima apa yang diambil oleh para shahabat, telebih lagi para al-Khulafa’ ar-Rasyidun yang menjalankan roda pemerintahan, administrasi dan politik. Mereka adalah sebaik-baik orang yang diberi oleh Allah intelektualitas untuk menentukan suatu hukum, dan sebaik-baik orang yang memahami penerapan hukum dalam Daulah terhadap rakyatnya, baik muslim maupun ahlu dzimmah." (Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 355)

*Terdapat pada Kitab Hadits*

Sirah adalah rangkaian peristiwa yang disusun berdasarkan waktu mulai dari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai dengan wafatnya. Hanya saja isinya atau fragmen-fragmen dari peristiwa tersebut adalah apa yang juga termaktub dalam kitab-kitab hadits induk (meski tidak semua). Oleh karena itu penerimaan pada beberapa peristiwa yang dikabarkan dalam sirah adalah sudah pada level talaqathu al-'ulama bil qabul. Suatu yang para ulama telah menerimanya.

Kita bisa mengkaji terhadap beberapa kitab sirah yang masyhur seperti Sirah Ibnu Hisyam, Tarikh al-Thabari, Tarikh Ibnu Asaqir, Tarikh al-Kamil, Ansab al-Asyraf Al Baladzuri, Muruj al-Dzahab al-Masudi dan kitab-kitab sirah yang lain. Fragmen-fragmen dari peristiwa tersebut adalah apa yang juga termaktub dalam kitab-kitab hadits induk. Maka pada konteks ini, menguji keshahihan fragmen-fragmen khabar dalam kitab sirah yang juga ada dalam Kutub Mashadir al-Ashliyyah (kitab induk hadits) adalah dengan kembali kepada pendapat para ulama hadits ketika melakukan takhrij dan pengujian sanad-sanad hadits.

*Metode Dakwah Nabi dan Thalab al-Nushrah*

Mengikuti metode dakwah Nabi dapat dilakukan dengan memahami kitab sirah dan kitab-kitab hadits. Tergambar secara jelas bagaimana tahapan dawah Nabi sebelum hijrah. Mulai tahapan pertama hingga tahapan terakhir. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas thalab al-nushrah di akhir tahapan kedua jika tahapan dakwah dibagi menjadi tiga (marhalah tatsqif, marhalah tafa'ul ma'a al-ummah dan istilam al-hukm). Terkait thalab al-nushrah, syaikh Mahmud Abdulkarim Hasan dalam kitab al-Taghyir hlm. 56 menegaskan,

في هذا الحال أمر الله تعالى نبيه بطلب النصرة. جاء في فتح الباري (ج7/ ص220): أخرج الحاكم وأبو نعيم والبيهقي عن عليِّ بن أبي طالب - رضي الله عنه - قال: «لَمَا أَمَرَ اللهُ رَسُوْلَهُ أَنْ يَعْرَضَ نَفْسَهُ عَلَى قَبَائِلِ الْعَرَبِ خَرَجَ وَأَنَا مَعَهُ وَأَبُوْ بَكْرٍ إِلَى مِنَى» وروى ابن كثير عن علي - رضي الله عنه - قال: «لَمَا أَمَرَ اللهُ رَسُوْلَهُ أَنْ يَعْرَضَ نَفْسَهُ عَلَى قَبَائِلِ الْعَرَبِ خَرَجَ وَأَنَا مَعَهُ وَأَبُوْ بَكْرٍ حَتَّى دَفَعْنَا إِلَى مَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الْعَرَبِ» والعرض على القبائل يعني أن يعرض النبي صلى الله عليه وآله وسلم نفسه ودعوته على رؤساء القبائل ليقدموا الحماية والسند له ولدعوته. التغيير (ص : 56)

Aktivitas dakwah Nabi, tahapannya dan daur thalab al-nushrah bukanlah rekaan. Tetapi ini perkara yang nyata termaktub dalam kitab-kitab sirah mu’tabar dan dalam kitab-kitab hadits. Ini adalah hukum syara’. Apakah ini termasuk teknis saja atau metode baku, maka hal ini wilayah kajian ushul fiqih. Dalam perspektif ilmu hadits, cukup membuktikan bahwa sumber yang dirujuk adalah layak dijadikan sebagai dalil. Kemudian dipahami bahwa thalab al-nushrah ini wajib karena adanya qarinah yang menunjukkan akan kewajiban.

Secara substansi, kita bisa memahami bahwa negosiasi Rasulullah dengan kabilah-kabilah arab adalah terkait kekuasaan, bukan yang lain. Mari perhatikan dialog dengan Bani Amir bin Sha'sha'ah berikut,

أرأيتَ إنْ نَحْنُ بَايَعْنَاكَ عَلَى أَمْرِكَ، ثُمَّ أَظْهَرَكَ اللَّهُ عَلَى مَنْ خَالَفَكَ، أَيَكُونُ لَنَا الْأَمْرُ مِنْ بَعْدِكَ؟ قَالَ: الْأَمْرُ إلَى اللَّهِ يَضَعُهُ حَيْثُ يَشَاءُ. قَالَ: فَقَالَ لَهُ: أفَتُهدَف نحورُنا لِلْعَرَبِ دُونَكَ، فَإِذَا أَظْهَرَكَ اللَّهُ كَانَ الْأَمْرُ لِغَيْرِنَا! لَا حَاجَةَ لَنَا بِأَمْرِكَ؛ فَأَبَوْا عَلَيْهِ. سيرة ابن هشام (2/ 272)

“Bagaimana pandanganmu jika kami membai’atmu atas urusanmu, kemudian Allah memenangkanmu atas orang yang menyelisihimu, apakah perkara (kekuasaan) sesudahmu menjadi milik kami? Rasul menjawab, “Perkara (kekuasaan) ada pada Allah, Dia akan serahkan sesuai kehendak-Nya.” Al-‘Abbas berkata: “Maka salah seorang berkata kepada beliau: “Apakah kami dikorbankan orang Arab untuk melidungimu dan jika Allah memenangkanmu, urusan (kekuasaan) untuk selain kami! Kami tidak ada keperluan dengan urusanmu. Lalu mereka menolak beliau”. (Sirah Ibni Hisyam, 2/272)

Mereka mengetahui bahwa nushrah tersebut adalah untuk menegakkan negara. Oleh karena itu mereka menginginkan menjadi penguasanya setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.

Demikian juga Bani Syaiban berkata kepada Rasul ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta nushrahnya:

وإنما نزلنا بين ضرتين، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ما هاتان الضرتان»؟ قال: أنهار كسرى ومياه العرب، وإنما نزلنا على عهد أخذه علينا كسرى لا نحدث حدثا ولا نؤوي محدثا، وإني أرى هذا الأمر الذي تدعو إليه مما تكرهه الملوك، فإن أحببت أن نؤويك وننصرك مما يلي مياه العرب فعلنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ما أسأتم في الرد إذ أفصحتم بالصدق، وإن دين الله لن ينصره إلا من أحاطه من جميع جوانبه» دلائل النبوة للبيهقي (2/ 297), الثقات لابن حبان (1/ 88), كنز العمال (12/ 521)

“Sungguh kami tinggal di antara dua bahaya”. Rasul bersabda: “apakah dua bahaya itu?” Ia berkata: “Sungai Kisra dan perairan al-Arab. Sesungguhnya kami tinggal di atas perjanjian yang diambil oleh Kisra atas kami, bahwa kami tidak membuat insiden dan tidak mendukung pembuat insiden. Dan saya melihat perkara yang engaku minta termasuk apa yang tidak disukai oleh para raja. Jika engkau ingin kami mendukungmu dan menolongmu dari apa yang mengikuti perairan Arab, kami lakukan.” Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Engkau tidak berlaku buruk dalam menolak, sebab engkau menjelaskan dengan jujur. Dan sesungguhnya agama Allah itu, tidak akan menolongnya kecuali orang yang melingkupinya dari segala sisinya”. (Dala’il al-Nabawiyyah, 2/297; al-Tsiqat Ibni Hibban, 1/88; Kanz al-Umal, 12/521).

Jadi mereka memahami bahwa nushrah itu berarti pemerintahan dan jihad melawan orang Arab dan non Arab, sehingga mereka setuju memerangi orang Arab, dan tidak setuju memerangi Persia.

Jika dirinci, sebenarnya thalab al-nushrah secara praktik memiliki dua tujuan: (1) melindungi dakwah, dan (2) menegakkan Islam atau menerima kekuasaan. Lebih spesifik dalil thalab al-nushrah untuk tujuan melindungi dakwah dapat ditemukan dalam Sirah Ibni Hisyam riwayat dari Ibnu Ishaq dan Mustadrak al-Hakim. Adapun yang lebih spesifik dalil thalab al-nushrah untuk tujuan menegakkan Islam atau menerima kekuasaan dapat ditemukan Sirah Ibni Hisyam, Tarikh al-Thabari, Mu’jam al-Thabarani, Zad al-Ma’ad. Thalab al-nushrah untuk tujuan kedua

*Catatan Akhir*

Dengan demikian, sirah Nabawiyyah adalah dalil syariah yang layak dijadikan sebagai hujjah, karena sirah bagian dari hadits yang pengujiannya sama dengan menguji riwayat hadits. Sehingga merujuk metode dakwah kepada sirah Nabawiyyah adalah sah. Terlebih lagi fragmen-fragmen perjalanan dakwah Nabi juga termaktub pada kitab-kitab hadits yang maqbul. Sirah Ibnu Hisyam yang banyak mengambil dari Ibnu Ishaq merupakan kitab sirah Nabawiyyah paling terpercaya hingga saat ini. Kitab ini yang paling banyak dirujuk oleh syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani. Adapun tarikh Islam, kita hanya merujuk pada tarikh yang memiliki sumber periwayatan. Tarikh yang mengabarkan peristiwa pada masa shahabat sesungguhnya menggambarkan sumber tasyri’ dan realitas tasyri’, baik berkaitan dengan berijma’ shahabat maupun ijtihad shahabat yang merupakan hukum syara’. Adapun manhaj ushul hadits, penetapan keshahihan dan kedha’ifan hadits, dan penerimaan dan penolakan sebagai hujjah, syaikh Taqiyyuddin berpijak pada manhaj ulama ahli hadits yang mu’tamad, manhaj Kitab Sunan dan manhaj jumhur para fuqaha’.

Bandung, 8 Oktober 2018

Minggu, 15 September 2019

tanpa judul

edisi disempurnakan, setelah ada yg kepanasan!! hehe...

Seperti Apa Konsep "al-Kasb" Imam Asy'ari: AYO SINAHU MANEH KANG....!!

Oleh: Utsman Zahid as-Sidany

Tentang Liwa'-Royah, secara faktual berdasar keputusan mendagri --- tentu setelah secara syar'iy terbukti berdasar hadits2 yg ada, baik secara istidlal mau isti'nas--- telah terbukti sbg bendera Umat Islam; bukan punya HT, apalagi HTI. Krn itu istirahat dulu gak bahas liwa'-royah.

Tentang Qadha'-Qodar, di mana kang Idrus Romli membuat kedustaan tentangnya terhadap Hizbut Tahrir, dengan menyatakan bahwa Hizbut Tahrir akidahnya Mu'tazilah/Qadiriyah, juga sdh saya bantah  panjang kali lebar pd postingan saya sebelumnya, ( baca di link berikut):

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10205004298824198&id=1743896789
==============

Tentang konsep "Kasab" Imam Asy'ari insyaAllah kpn2 saya ulas, di mana pada intinya, "kasab" digagas oleh beliau sebagai jalan keluar dari polemik mazhab Mu'tazilah yg ekatrim kanan, dan mazhab Jabariyah yg ekstrim kiri. Namun,  konsep "Kasab" ini ternyata tdk clear. Sebab, ulama mazhab Asy'ari sendiri terpecah jadi tiga mazhab dalam memahami konsep yang kalau dalam istilah Maturidiyah disebut dg "Ikhtiyar". Bahkan, satu dari tiga mazhab internal Asya'irah dapat dibilang mazhab Mu'tazilah itu sendiri. Meski tentu juga bukan mazhab Mu'tazilah, namun sangat dekat sekali. Mazhab ini adalah Mazhab Imam Haramain di dalam ar-Risalah an Nizhomiyah, karya terakhir beliau (mazhab jadid).   Dalam hal ini, Tajuddin as-Subky mengatakan:
ولإمام الحرمين والغزالي مذهب يزيد على المذهبين جميعا، ويدنو كل دنو من الإعتزال وليس هو.
Imam  Haramain dan al-Ghazali memiliki pandangan yg berbeda dengan dua mazhab di atas, dan dekat sekali kepada mazhab Mu'tazilah, meski (tentu) bukan mazhab Mu'tazilah.

******

Di dalam kitab Ar-Risalah an-Nizhomiyah, beliau (Imam Haramain) mengatakan:
إن القدرة الحادثة تؤثر في أصل إيجاد الفعل.
Sesungguhnya qudrah manusia memiliki ta'tsir terhadap pokok penciptaan sebuah perbuatan.

Plek, alias persis, dg Mu'tazilah.
Ketika mengomentari pendapat ini, guru dari guri kami, Syekh Abul Fadhol mengatakan:
(كما قاله المعتزلة) الا أنه قال: إنما يوقع ما يوقعه على أقدار قدرها الله تعالى.
Pebdapat ini seperti dikatakan oleh Mu'tazilah. Hanya saja Imam Haramain mengatakan: Namun, manusia hanya dapat mewujudkan apa yg dia dapat wujudkan di atas qadar yg telah Allah tetapkan. 

Al-Haramain juga mengatakan:
إن هذا المذهب هو الجامع لمحاسن المذاهب، فإن القدرة إذا لم تؤثر من وجه ألبتة لم يحسن التكليف ولا تخصيص فعل بثواب ولا عقاب.
Sesungguhnya mazhab ini adalah mazhab yg menghimpun berbagai kebaikan yg ada pada beberapa mazhab. Sebab, jika qudrah manusia tdk memiliki pengaruh sama sekali, tentu tdk layak manusia mendapat taklif (beban perintah/larangan) dan tdk layak pula sebuah perbuatan dibalas dg pahala atau sebaliknya dg siksa.

Nah, Plek Mu'tazilah kan?
=============

Itulah pandangan al-Haramain tentang " kasab". Meski sebagian Asya'irah menyangkal itu pendapat Imam Haramain, namun fakta tidak bisa terbantahkan, sebagaimana kata guru dari guru kami, Syekh Abu Fadhol Senori, di dalam ad-Durr al-Farid, mengutip dari Al-'Allamah Abu Salim al-'Ayyasyi, di dalam Rihlahnya, tentang biografi Al-Arif al-Imam Mula al-Kurani.

Al-'Ayyasyi mengatakan:
وما فعل رضي الله عنه من تأويلها وتبيين معناها على حسب ما ظهر وإن كان فيه غموض على إفهام كثير من الناس، أولى مما فعله كثير من المشايخ ببطلانها والتشنيع على الإمام وعلى من نسبها إليه وأنكروا وجودها في كتبه. وذلك قصور منهم ، فإنها قولة صحت عن الإمام في رسالته النظامية التي هي من من أواخر مؤلفاته، ولذلك لم يتردد المتقدمون بنسبتها إليه لإحاطتهم بأخبار الإمام ومطالعتهم لكتبه. ولما لم تشتهر هذه الرسالة لتأخرها كاشتهار الإرشاد وغيره لم تبلغ إلى بعض المتأخرين فأنكروا وجود القولة المشهورة في شيء من كتب الإمام وظن أنها مفتعلة عليه.....
Apa yg dilakukan oleh Imam Mula al-Kurani, yakni pentakwilan terhadap perkataan Imam Haramain dan penjelasan terhadap maksudnya sesuai yg nampak (bagi beliau), meski mengandung ketidak-jelasan bagi pemahaman banyak orang, JAUH lebih baik dari pada yg dilakukan oleh banyak masyayikh dg cara menyatakan kebatilan pendapat tersebut, mencela Imam Haramain, dan org2 yg menisbatkannya kepada beliau, serta mengingkari adanya perkataan tersebut di dalam kitab2 beliau. Hal ini karena kurangnya telaah mereka. Pendapat ini benar-benar pendapat Imam Haramain di dalam Ar-Risalah an-Nizhomiyah yg merupakan diantara karya beliau yg terakhir. Oleh sebab itu, para ulama mutaqaddimun tidak ragu2 menisbatkan kepada beliau, karena keluasan pemahaman mereka tentang Imam Haramain dan luasnya telah mereka terhadap kitab2 Imam Haramain. Mengingat memang kitab ini tidak terkenal, karena dikarang belakangan, seperti terkenalnya kitab beliau al-Irsyad dan yang lain, maka kitab ini tidak sampai kepada sebagian ulama muta'akhirin, dan akibatnya mereka mengingkari bahwa mazhab yg terkenal ini terdapat di dalam kitab beliau, mereka mengira pendapat ini kepalsuan atas nama beliau.....

==========

Jadi, dengan adanya pengingkaran sebagaian ulama Asya'irah, yg kata al-'Ayyasyi, kurang tela'ah, terhadap perkataan Imam Haramain, menunjukkan betapa dekatnya dan miripnya pendapat beliau dengan Mu'tazilah. 

Sebagian pihak yg membantah hal ini dengan mengemukakan pendapat Imam Haramaian di al-Irsyad, telah terbantahkan dg penjelasan al-'Allamah al-'Ayyasyi di atas.

Jadi, sementara saya simpulkan, org yg mengatakan Hizbut Tahrir itu Mu'tazilah,--- padahal Hizbut Tahrir tdk "seberani" Imam Haramain, bahkan Hizbut Tahrir tidak mau bahas yg seperti ini, krn di luar wilayah akal manusia,---- sebenarnya dia telah membuka aibnya sendiri; tidak paham isi kitab Hizbut Tahrir, dan katrok, alias kurang piknik dg kitab-kitab Asya'irah sendiri.

Tapi bahas kayak gini sungguh sangat melelahkan, 

Oleh sebab itu, saya tak referesing dulu,  piknik, santai dulu...tak ngeloni si hitam manis ini 👇

QADHA-Qadhar

QADHA'-QADAR

Oleh: Utsman Zahid as Sidany

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات. والصلاة والسلام على سيد السادات، محمد أكرم البريات، وعلى آله وصحبه ، مادامت الأرض والسموات.

Tulisan singkat, tentang Qadha'-Qadar ini sebenarnya adalah sebuah klarifikasi yang saya tulis pada tahun 2008, atas tulisan atas nama Ust Nur Hasyim di salah satu majalah yg di terbitkan oleh salah satu pondok pesantren di Bangkalan, Madura, dg judul: "HTI Malang, HTI Sayang", yang berisi kebohongan, jika tidak dapat dikatakan fitnah terhadap HT. Diantaranya tentang Qadha'-Qodar.

Setelah diklarifikasi, ditemukan bahwa Ust. Nur Hasyim bukan penulis yang sesungguhnya.

Tulisan klarifikasi di atas terdiri dari beberapa poin, dan pada kesempatan ini akan saya kutipkan dua point (minus footnote dan referensi), untuk menegakkan hujjah atas kebohongan yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti Ust. Idrus Romli, dalam banyak kesempatan, terhadap Hizbut Tahrir.

RUKUN IMAN KEENAM DAN  HTI

Sebagian pendusta mengatakan bahwa Hizbut Tahrir rukun imannya hanya 5, dan menginkari Qadha'-Qadar.

Untuk mengkaji poin ini rasanya penting untuk kami cantumkan sebagian teks asli dari kitab As-Syahshiyah al-Islamiyah. Meskipun tidak secara lengkap, - (karena jika secara lengkap, pembahasn Qadha’ dan Qadar menghabiskan kurang lebih lima belas lembar) - insya Allah bisa menjelaskan bagaimna sebenarnya pandangan HT terkait rukun iman yang keenam ini; apakah seperti yang ditulis oleh Ust. Nur Hasyim atau tidak? Selanjutnya, baru akan kami uraikan satu persatu masalahnya.

Berikut ini, teks dari kitab dimaksud :

هذه هي الامور التي يجب الايمان بها وهو خمسة أمور : الايمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر وتؤمن أيضا بالقضاء والقدر ولا يطلق الايمان بالاسلام على الشخص ولا يعتبر مسلما الا اذا آمن بهذه الخمسة جميعها وآمن بالقضاء والقدر قال الله تعالى :" ياأيها الذين آمنوا آمنوا بالله ورسوله والكتاب الذي نزل على رسوله والكتاب الذي أنزل من قبل ومن يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر فقد ضل ضلالا بعيدا" فقد جاء القرآن والحديث ينص على هذه الامور الخمسة بشكل صريح ظاهر التنصيص على كل منها باسمه ومسماه كما ورد بهذه الامور وانما النصوص القطعية الثبوت القطعية الدلالة وردت بهذه الامور الخمسة ليس غير. نعم قد ورد الايمان بالقدر في حديث جبريل في بعض الروايات . فقد جاء قال: " وتؤمن بالقدر خيره وشره "  الا أنه خبر آحاد ، علاوة على ذالك على أن المراد بالقدر هنا علم الله وليس القضاء والقدر الذي هو موضع خلاف في فهمه واما مسئلة الايمان بالقضاء والقدر بهذا الاسم وبمسماها الذي جرى الخلاف في مفهومه فلم يرد بها نص قطعي الا أن الايمان بمسماها من العقيدة فهي مما يجب الايمان به ولم تعرف بهذا الاسم وهذا المسمى في عصر الصحابة مطلقا فلم يرد بها نص صحيح بورودها بهذا الاسم والمسمى وانما اشتهرت في أوائل عصر التابعين وصارت تعرف وتبحث منذذالك الحين . والذي أتى بها وجعلها موضوع البحث هم المتكلمون فانها لم توجد قبل نشأة علم الكلام ولم يبحثها باسمها هذا " القضاء والقدر " وبمسماها سوى المتكلمين بعد انتهاء القرن الأول الهجري.

Dari teks di atas, kami ingin menguraikan beberapa hal :

Pertama,  HT berpandangan wajibnya membangun akidah atas dasar dalil yang qath’iy baik tsubut maupun dalalah-nya. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama’ dari kalangan muhadditsin maupun ushuliyyin, seperti; al-Imam ‘Izzuddin Ibn ‘Abdissalam, al-Imam al-Qarafi, al-Imam al-Ghozali, al-Imam an-Nawawi, al-Imam as-Sarakhsi, al-Imam al-Baghddi, al-Imam Ibn Burhan, al-Imam Ibn ‘Abdilbarr, dan al-Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani. Dari kalangan ulama’ kontemporer ada al-Imam Jamaluddin al-Qasimi, Sayyid Quthb dan lain-lain.

Kedua, HT berpendapat kata al-Qadha’ dan kata al-Qadar yang terdapat diberbagai nash, baik al-Qur’an maupun al-Hadist bukanlah al-Qadha’ dan al-Qadar yang terdapat dalam istilah Qadha’–Qadar.

Ketiga,  HT berpandangan bahwa hadist yang menuturkan kata al-Qadar, yakni hadist Jibril, adalah hadist ahad –sebagaimana pandangan para ulama’-, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar  dalam akidah.  Artinya, seandainya lafadz “al-Qadar“ disini bermakna sebagaimana maknanya kata tersebut dalam istilah Qadha’-Qadar tentu tetap tidak boleh diimani jika hanya bersandar pada hadist ini saja. Sebab, akidah harus dibangun diatas dasar yang qath’iy sebagaimana dijelaskan di atas.

Adapun berkaitan dengan makna Qadar yang ada dalam hadist tersebut, yakni ilmu Allah, atau ketentuanNya dalam al-Lawh al-Mahfudz, tentu setiap mukmin mengimaninya. Sebab, disamping dijelaskan oleh hadist ini, juga disebutkan dalam berbagai ayat. Hal ini telah maklum, tidak perlu dibahas lagi.

Keempat, sekalipun tidak dijumpainya nash tentang istilah Qadha’-Qadar, HT menegskan wajibnya meingimani Qadha’-Qadar –dengan nama ini-  meski pengertiannya masih diperselisihan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan:
" العقيدة الاسلامية هي الايمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى"
“Akidah Islam adalah beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Para Rasul dan Hari akhir, dan beriman dengan Qadha’ dan Qadar, baik dan buruknya dari Allah swt.”

Tegasnya, HT tidak pernah menyatakan bahwa rukun iman itu jumlahnya hanya lima, sebagaimana yang ditulis oleh Ust. Nur Hasyim. Yang ditegaskan oleh HT adalah bahwa, lima perkara itulah ( selain Qadha’ dan Qadar ) yang dijelaskan oleh berbagai nash yang qath’iy, yakni al-Qur’an dan hadist mutawatir, sementara Qadha’ dan Qadar, -dengan nama seperti ini -  tidak pernah dijumpai dalam nash manapun secara sharih, yang bersifat qoth’i . Namun demikian, tetap wajib diimani sebagaimana diatas. (Masalah ini, yakni wajib mengimaninya, insya Allah akan saya bahas lebih lanjut pada poin selanjutnya. Mohon jangan berhenti membaca dan tetap konsentrasi penuh).

Kelima, kami melihat Ust. Nur Hasyim kurang dapat memahami makna dari kata “ al-Qadar” yang terdapat diberbagai nash, diantaranya hadist Jibril di atas. Hal ini tampak jelas ketika beliau mencampuradukkan “al-Qadar” yang bermakna “ketentuan Allah” dengan istilah Qadha’-Qadar.

Padahal, kalau kita mengkaji lebih mendalam makna “Qadha’” dan  “Qadar” dalam bahasa Arab, kita akan menjumpai berbagai macam arti dari dua kata tersebut semuanya jauh dari makna “ Qadha’-Qadar “ menurut ulama’ ahli kalam.

Mari kita perhatikan berbagai makna dari dua kata tersebut dibawah ini :

Dalam kamus as-Shihah disebutkan beberapa makna “ Qadha’ “ : 1. al-Hukm, 2. al-Faragh, 3. al-Ada’ wa al-Inha’, 4. as-Shun’u.
Dalam kitab al-Muhith dituturkan beberapa makna : 1. al-Hukm, 2. al-Washiyyah, 3. al-Ghalabah, 4. al-Fana’ wa adz-zdahab, 5. al-Shun’u.

Dalam kitab Muhtar as-Shihah disebutkan : 1. al-Hukm, 2. al-Faragh, 3. al-Ada’ wa al-Inha’, 4. as-Shun’u wa at-Tadbir.

Selanjutnya,  mari kita perhatikan ayat-ayat dibawah ini beserta beberapa penafsiran dari beberapa ulama’ :

1. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 117  :
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Imam at-Thabari dalam tafsirnya mengatakan  :
قال أبو جعفر : يعني جل ثناؤه بقوله:(وإذا قضى أمرا) ، وإذا أحكم أمرا وحتمه.  وأصل كل"قضاء أمر" الإحكام ، والفراغ منه  ومن ذلك قيل للحاكم بين الناس:"القاضي" بينهم ، لفصله القضاء بين الخصوم ، وقطعه الحكم بينهم وفراغه منه به ومنه قيل للميت:"قد قضى" ، يراد به قد فرغ من الدنيا ، وفصل منها. ومنه قيل:"ما ينقضي عجبي من فلان" ، يراد: ما ينقطع. ومنه قيل:"تقضي النهار"، إذا انصرم، ومنه قول الله عز وجل:( وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ) [سورة الإسراء: 23] أي : فصل الحكم فيه بين عباده ، بأمره إياهم بذلك ، وكذلك قوله:( وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إسْرائِيلَ فِي الْكِتَابِ ) [سورة الإسراء: 4] ، أي أعلمناهم بذلك وأخبرناهم به ، ففرغنا إليهم منه. ومنه قول أبي ذؤيب: وعليهما مسرودتان، قضاهما... داود أو صَنَعَ السوابغِ تُبَّعُ

2. Firman Allah dlam surat al-An’am ayat  2 :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلًا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ

Imam Ibn Kastir mengatakan  :
وقوله: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } قال سعيد بن جُبَيْر، عن ابن عباس: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا } يعني: الموت { وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } يعني: الآخرة. وهكذا رُوي عن مجاهد، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، والحسن، وقتادة، والضحاك، وزيد بن أسلم، وعطية، والسُّدِّي، ومُقاتِل بن حَيَّان، وغيرهم. وقول الحسن -في رواية عنه: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا } قال: ما بين أن يخلق إلى أن يموت { وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } ما بين أن يموت إلى أن يبعث - هو يرجع إلى ما تقدم، وهو تقدير الأجل الخاص، وهو عمر كل إنسان، وتقدير الأجل العام، وهو عمر الدنيا بكمالها ثم انتهائها وانقضائها وزوالها، وانتقالها والمصير إلى الدار الآخرة.

Firman Allh dalam surat al-Isra’ ayat 23 :
وقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
Imam  at-Thabari mengatakan :  “ أي : فصل الحكم فيه بين عباده ، بأمره إياهم بذلك “

Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 36 :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Firman Allah dalam surat Fusshilat ayat 41 : 
فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ وَأَوْحَى فِي كُلِّ سَمَاءٍ أَمْرَهَا وَزَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَحِفْظًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

Imam at-Thabari menafsirkan ayat ini sebagai berikut  :
يقول تعالى ذكره: ففرغ من خلقهنّ سبع سموات في يومين، وذلك يوم الخميس ويوم الجمعة

Firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 42 :
Imam Ibn Katsir mengatakan :
ليقضي الله ما أراد بقدرته من إعزاز الإسلام وأهله، وإذلال الشرك وأهله، عن غير ملأ منكم، ففعل ما أراد من ذلك بلطفه
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menyebut kata Qadha’.

Dari ayat-ayat di atas, dan dari makna yang terdapat dalam beberapa kitab kamus Arab yang telah kami uraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa; kata “al-Qadha’” memiliki banyak makna. Dengan demikian kata ini adalah kata Musytarak.  Perlu diingt pula, bahwa makna-makna yang ada bagi “al-Qadha’“ yang cukup banyak tersebut, tidak satupun mengarah pada pemaknaan kata “al-Qadha’” oleh para ulama’ ahli kalam. Semisal, “Qadha’ adalah hukum Allah dalam perkara-perkara kuliyyat saja” atau, “Qadha’ adalah hukum dalam perkara-perkra yang bersifat parsial saja”, atau yang lain lagi seperti, “ Qadha’ adalah perealisasian dan penciptaan sesuai dengan tuntutan ketentuan dan ketetapan di zaman azali”. 

Demekian penjelasan terkait kata “al-Qadha’“.
 
Adapun penjelasan kata “ al-Qadar”, atau “al-Qadr “ – dengan dibaca sukun atau fathah huruf dal-nya -  kami akan mendiskusikannya sebagai berikut :

Dalam kamus as-Shihah disebutkan : 1. Mablagh, 2. Ta’dzim, 3. Taqdir (memperkirakan), 4. Tatmim, 5. Taqtir.

Dalam kamus Muchith dituturkan : 1. al-Qadha’, 2. al-Hukm, 3. Mablagh, 4. Qasm,(membagi) 5. Ta’dzim, 6. Tadbir, danmasih banyak lagi makna yang tidak ada sangkut pautnya dengan Qadar dalam istilah Qadha’ dan Qadar.

Dalam kamus Lisan al-‘Arab disebutkan : al-Qadha’ wa al-Hukm, 2. Tadhyiq, 3. Taqtir, 4. Taqdir (memperkirakan ), 5. Tatmim, 6. Mablagh, 7. Tahyi’ah.

Inilah berbagai macam arti kata, “ al-Qadar atau al-Qadr “ .

Lebih lanjut mari kita perhatikan ayat-ayat berikut ini :

Firman Allah dalaam surat al-Ahzab ayat 38 : ) وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُور)ً
Imam Ibn Katsir  menafsirkannya sebagai berikut  :
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا } أي: وكان أمره الذي يقدِّره كائنًا لا محالة، وواقعًا لا محيد عنه ولا معدل، فما شاء الله كان، وما لم يشأ لم يكن

Imam at-Thabari menjelaskan  :
وَكَانَ أمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا) يقول: وكان أمر الله قضاء مقضيًّا.وكان ابن زيد يقول في ذلك ما حدثني يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، قال: قال ابن زيد، في قوله(وَكَانَ أمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا): إن الله كان علمه معه قبل أن يخلق الأشياء كلها، فأتمه في علمه أن يخلق خلقا، ويأمرهم وينهاهم،ويجعل ثوابا لأهل طاعته، وعقابا لأهل معصيته، فلما ائتمر ذلك الأمر قدره، فلما قدره كتب وغاب عليه؛ فسماه الغيب وأم الكتاب، وخلق الخلق على ذلك الكتاب أرزاقهم وآجالهم وأعمالهم، وما يصيبهم من الأشياء من الرخاء والشدة من الكتاب الذي كتبه أنه يصيبهم،

2. Firman Allah dalam surat al-Fajr ayat 16 :
وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ
Imam as-Syaukani menafsirkannya :
فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ  أي : ضيقه ، ولم يوسعه له ، ولا بسط له فيه

3.  Firman  Allah dalam surat al-Qamar ayat 12 :
وَفَجَّرْنَا الْأَرْضَ عُيُونًا فَالْتَقَى الْمَاءُ عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ
Imam al-Alusi mengatakan :
{ على أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ } أي كائناً على حال قد قدرها الله تعالى في الازل من غير تفاوت أو على حال قدرت وسويت وهي أن ما نزل على قدر ما خرج

Firman Allah dalam surat al-Qamar ayat 49 : إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ..
Imam as-Syaukani menjelaskan :
والمعنى : أن كل شيء من الأشياء خلقه الله سبحانه ملتبساً بقدر قدّره ، وقضاء قضاه سبق في علمه مكتوب في اللوح المحفوظ قبل وقوعه ، والقدر : التقدير

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada.  Disamping ayat-ayat ini, terdapat pula hadist yang menuturkan kata “Qadar” diantaranya adalah:
كُلّ شَيْء بِقَدَرٍ حَتَّى الْعَجْز وَالْكَيْس

Demikian  tinjauan singkat dari kata “al-Qadar“ yang terdapat dalam al-Quran, al-Hadist maupun bahasa Arab. Ketika kita cermati dengan lebih mendalam, sedikitpun makna- makna “al-Qadar” diatas tidak ada yang sesuai dengan makna “al-Qadar” dalam pandangan Mutakallimin. Tidak ada satupun makna yang mengarah pada apa yang dikatakan Mutakallimin; “Al-Qadar adalah ketentuan yang bersifat kully  dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya”. Atau: “al-Qadar adalah rahasia dari rahasia Allah” atau yang lain.  Akan tetapi, yang kita dapati dari makna-makna diatas adalah bahwa kata “al-Qadar” adalah kata musytarak yang mempunyai beberapa makna, diantaranya adalah; at-tadbir, al-‘ilm, alwaqt, at-tahyi’ah dan seterusnya sebagaimana yang telah saya sebut di atas.

Berangkat dari paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa “al-Qadha’ dan “al-Qadar” adalah dua kata yang memilki beberapa makna bahasa yang digunakan oleh Al-quran dan al-Hadist, tidak ada sedikitpun perbedaan dalam makna-maknanya, baik yang datang dalam al-Qur’an maupun al-Hadist.

Makna-makna ini adalah makna bagi lafazd lughawy (ungkapan bahasa) , sehingga tidak ada campur tangan akal di dalamnya.  Karena tidak ditemukannya satupun makna syar’iy selain makna-makna ini,  baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadist, maka tidak dapat dikatakan bahwa makna istilah yang diciptakan oleh Mutakallimin adalah makna sayr’iy.  Dari sini menjadi jelas bahwa makna-makna dari kata “al-Qadha’” dan “al-Qadar” yang terdapat diberbagai ayat dan hadist bukanlah “al-Qadha’ dan al-Qadar ” yang diperdebatkan oleh kalangan Mutakallimin.  Pasalnya, makna-makna yang terdapat diberbagai ayat dan hadist, membahas tentang sifat-sifat Allah dan ‘af’al (perbutan-perbuatan)-Nya.  Tidak ada sangkut pautnya dengan “al-Qadha’ wa al-Qadar” dalam istilah Mutakallimin yang sebenarnya  membicarkn perbutan seorang hamba, yakni manusia. Ayat-ayat dan hadist-hadist di atas, obyek pembahasannya bersifat sayr’iy sedang maknanya bersifat lughawy. Sementara itu, obyek pembahasan “al-Qadha’ wa al-Qadar” dalam  istilah Mutakllimin, bersifat ‘aqly (rasional).  Ayat-ayat dan hadist-hadist ini ditafsirkan dengan makna-makna bahasa atau dengan makna-makna syar’iy, sementara, al-Qadha’ wa al-Qadar, adalah sebuah istilah yang diciptakan oleh kalangan Mutakaallimin.

HIZBUT TAHRIR BUKAN MU'TAZILAH

Pada poin ini saya -dg idzin Allah - akan membuktikan kebohongan tuduhan sebagian orang bahwa HT Mu'tazilah.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, bahwa makna kata “al-Qadha’ dan al-Qadar ” dalam al-Qur’an dan al-Hadist, tidak ada satupun yang  sesuai dengan makna kedua kata tersebut  dalam istilah Mutakallimin. 

Lebih lanjut, pembahasan Qadha’ dan Qodar ( dua kata yang digabung menjadi satu dan telah menjadi nama bagi penyebutan satu perkara / ism wahid li musamman wahid , atau dalam istilah Mutakallimin dua perkara yang saling talazum (equevalen), satu sama lain tidak dapat dipisahkan), sebenarnya tidak pernah ditemukan dalam kajian-kjian umat Islam sebelum adanya kelompok Mutakallimin.

Imam Abu Zahrah menegaskan : “Sesungguhnya, dengan masuknya berbagai macam filsafat ini, terjdilah berbagai macam kajian filsafat seputar akidah. Sebagian ulama’ mulai membicarakan hakikat atau substansi sifat-sifat Allah Swt. yang disebut di dalam Al-Qur’an; Apakah substansi sifat-sifat itu berbeda dengan dzatNya ? Ataukah dzat dan sifat adalah perkara yang sama? Apakah Kalam itu termasuk sifat Allah? Dan apakah Al-Qur’an itu makhluk ? Demikian terus bertambah banyak topik-topik pembahasan yang mereka perselisihkan. Hingga pada akhirnya, sepakatlah untuk membahs tentang Qadar. Pembahasan mereka mengarah pada kehendak manusia; apakah manusia dianggap sebagai fa’il (pelaku) yang bebas memilih dan menetukan (free will), mampu mengerjakan apa yang akan ia kerjakan, ataukah manusia dalam perbuatannya, dianggap tak ubahnya bagai bulu dalam terpaan angin (ar-risyah fi al-fadha’), ia tidak memiliki kehendak yang menggerakkan dan mengarahkannya kearah yang ia pilih. Dengan itu semua, berbagai maacam pendapat dan pemikiran terus berantai, sehingga, setiap kelompok dari para ulama’ memiliki sekumpulan pendapat ilmiah yang menjadikannya sebagai pemilik madzhab ilmiah yang layak muntuk dikaji dan diteliti, mengadakan diskusi tentang dan seputar mazdhab tersebut. Dengan ini semualah, aliran-aliran I’itiqady (aliran dalam bidang akidah) bermunculan.

Syekh Ahmad Al-Qashash mengatakan: Madzhab-madzhab inilah yang kemudian mulai dikenal pada saat itu dengan sebutan Ilmu Kalam (‘ilm al-kalam).

Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwasanya obyek pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakallimin adalah perbuatan manusia, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Zahrah di atas. Sebab, sebelum Islam datang, orang-orang dikalangan para filosof Yunani telah terdapat dua aliran, yakni Abiquriyyun dan Rawaqiyyun .

Aliran yang pertama memilki pandangan bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih, manusia melakukan berbagai macam perbuatan dengan kehendak dan pilihannya sendiri tanpa ada yang dapat memaksanya.(Sama persis dengan pandngan Mu’tazilah).

Sementara aliran yang kedua berpandangan bahwasanya kehendak manusia dipaksa berjalan diatas  jalan yang tidak mungkin dapat dihindari, manusia tidak dapat melakukan berbagai macam perbuatan dengan kehendaknya sendiri, dia terpksa, tidak punya pilihan untuk melakukan atau meninggalkan. (Sama persis dengan pandangan Jabariyyah).

Demikianlah terdapat dua aliran yang berbeda di kalangan para filosof Yunani pada masa pra Islam, bahkan pra Keristen.

Ketika Islam datang, dan umat Islam mulai menyerap berbagai macam pemikiran filsafat – sebagaimana ditegaskan Abu Zahrah di atas -  maka permasalahan yang paling urgen adalah sifat keadilan Allah. Dari masalah ini kemudian meluas kepermasalah tsawab dan ‘iqab (pahala dan dosa), lebih meluas lagi kepermasalahan pelaksanaan berbagai macam perbuatan manusia.

Semua ini dan berbagai macam cabangnya mereka kaji dengan metode yang mereka gunakan dan terpengaruh dengan kajian-kajian para filosof, disebabkan perkara yang mereka kaji dari pemikiran-pemikiran filsafat.

Dari sinilah kemunculan tiga pendapat yang berbeda di kalangan umat Islam, yakni Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlussunnah, dalam memandang perbuatan manusia; apakah dia terpaksa atau bebas memilih, yang pada akhirnya topik ini dikenal dengan “Qadha’ dan Qodar”.

Kata Qadha’ dan Qadar ini, telah menjadi sebuah sebutan tertentu, baik menurut kalangan yang membedakan diantara keduanya, ataupun menurut kalangan yang mengatakan saling talazum (equevalen).

Pasalnya, menurut mereka, kata Qadha’ dan Qadar memiliki penunjukan makna yang sama atau satu;  yakni, perbuatan seorang hamba dari aspek penciptaannya; diwujudkan oleh Allah ataukah oleh manusia sendiri, atau, Allah yang menciptakannya ketika seoarng hamba mengerjakannya.
Penunjukan kata Qadha’ dan Qadar akan tetap saja seperti ini bagaimanpun kita menafsirkannya.

Dari penunjukan inilah, semua golongan yang ada - Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlussunah – kemudian  menegaskan keyakinannya terkait hal ini (Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakallimin). Sebab, ini sangat terkait dengan akidah seorang muslim. Pasalnya, topik pembahasan Qadha’ dan Qadar ; yakni perbuatan seorang hamba dari aspek penciptaannya; Apakah diwujudkan oleh Allah ataukah oleh manusia, atau, Allah-lah yang menciptakannya ketika seoarng hamba mengerjakannya, kemudian pada akhirnya, apakah manusia bebas berbuat dan memilih ataukah manusia tak ubahnya bulu yang diterpa angin. Topik pembahasan semacam ini tentu sangat berkaitan denagn akidah seorang muslim, meskipun  kemunculannya akibat pengaruh filsafat Yunani, termasuk yang paling berperan adalah dua aliran filsafat Yunani di atas.

Karena inilah, Hizbut Tahrir  berpandangan wajibnya iman kepada Qadha’ dan Qadar.

Ya, benar sekali. Topik semacam ini tentu sangat berkaitan dengan akidah seorang muslim. Namun yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa topik ini muncul akibat pengaruh filsafat Yunani. Dan  yang lebih penting lagi, sebenarnya dasar pembahasan topik ini –pada awal kemunculannya oleh kaum Mu’tazilah- adalah tsawab dan ‘iqab, yakni pahala dan dosa. Hal ini karena orang yang paling pertama kali membahas Qadha’ dan Qadar –bahkan hampir seluruh kajian-kajian ilmu kalam– adalah kaum Mu’tazilah, disusul Jabariyyah kemudian Ahlussunnah.

Ketika mereka (Mu’tazilah) mulai mengenal dua aliran filsafat Yunani, yakni Abiquriyyun dan Rawaqiyyun, mereka mencoba mengusungnya dan mencoba memberikan pandangan Islam terkait dua aliran tersebut.

Karena itulah, kemudian mereka mengaitkannya dengan sifat keadilan Allah yang kemudian mereka  kaitkan lagi dengan tsawab dan ‘iqab. Pada akhirnya mereka memilki sebuah kongklusi pendapat bahwasanya manusia bebas berkehendak dan sesungguhnya dialah yang menciptkan perbuatannya sendiri. Sebab, -menurut mereka– jika tidak demikian, berarti manusia terpaksa dalam mengerjakan berbagai macam perbuatannya, sehingga, jika Allah memberikan pahala atas orang yang berbuat baik dan menyiksa orang yang berbuat buruk berarti Allah tidak adil, alias berbuat zhalim terhadap makhluk-Nya.

Inilah alasan mengapa Mu’tazilah menyatakan pendapat tersebut.

Pandangan ini kemudian mereka legitimasi dengan ayat-ayat al-Qur’an yang mereka anggap sesuai dengan pandangan mereka, sedang ayat-ayat lain yang bertentangan dengan pandangan mereka diupayakan agar tetap tidak berbenturan dengan memberikan berbagai ta’wil.

Disinilah letak kesalahan Mu’tazilah; dengan akal, mereka mengukur sifat “adil” Allah swt.; mereka seutuhnya menganalogikan Allah swt. dengan manusia. Pendapat  inilah yang memancing munculnya dua aliran berikutnya, yakni Jabariyyah dan Ahlussunnah.  Mereka semua kemudian membahas topik ini dengan gaya dan cara yang sama.

Kembali saya tegaskan: Sesungguhnya asas (dasar) pembahasan Qadha’ dan Qadar adalah Tsawab dan ‘Iqab. Atas dasar inilah, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menilai gagalnya seluruh kelompok Mutakallimin, termasuk Asya'irah. Pasalnya, mereka tidak memahami dasar pembahasan Qadha’ dan Qadar; mereka tidak memahami bahwasanya dasar pembahasannya bukanlah perbuatan seorang hamba dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah; bukan pula iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini; bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba; dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.

Ya, bukan iti semua  dasar pembahasannya. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan Tsawab dan ‘Iqab. Akan tetapi semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara, dan berkaitan dengan lawhilmahfudz  yang meliputi sagala hal. Semua ini adalah pembahasan dalam topik yang berbeda, terpisah dari topik Tsawab dan ‘Iqab. Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satu-satunya Pencipta, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudz-Nya Dia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi, tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmuNya atau tidak tercatat di lawhilmahfudzNya. Wasubhanallahi ‘amma yashifun.

Ini terkait pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani tentang kegagalan para ulama’, termasuk Asya'irah, dalam menjelaskan Qadha’ dan Qadar.

Pertanyaannya, apakah betul an-Nabhani menyatakan bahwa mereka (ulama’ Asya'irah) telah tersesat dan menyesatkan?  Untuk menjawab pernyataan ini, biarlah an-Nabhani sendiri yang menjawabnya. Beliau mengatakan :
)واعتبروا انفسهم أنهم ردوا على المعتزلة والجبرية . والحقيقة هو أن رأيهم ورأي الجبرية واحد. فهم جبريون. وقد أخفقوا كل الاخفاق في مسئلة الكسب فلا هي جارية على طريق العقل اذ ليس عليها أي برهان عقلي ولا على طريق النقل اذ ليس عليها أي دليل من النصوص الشرعية وانما هي محاولة مخفقة للتوفيق بين رأي المعتزلة ورأي الجبرية)
“Mereka (Ahlussunnah) menganggap diri mereka mereka telah membantah Muktazilah dan Jabariyah. Padahal, sebenarnta, pendapat mereka dan pendapat Jabariyah adalah sama. Jadi, mereka (Ahlussunah) dapat dikatakan Jabariyah. Mereka benar-benar gagal dalam konsep al-kasab. Sebab, konsep ini tidak dibangun di atas dalil a’qli maupun dalil naqli (yang benar). Sebab, memang tidak ada dalil dari nash syara’. Sebaliknya, konsep al-kasab tidak lebih sebuah usaha yang gagal untuk memadukan antara pandangan Muktazilah dan pandangan Jabariyah”.

Dari sini jelas bahwa Ust. Nurhasyim menambahkan sendiri kata “sesat dan menyesatkan”.  An-Nabhani tidak pernah menyatakan mereka sesat apalagi menyesatkan, beliau hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kegagalan dalam menjelaskan Qadha’ dan Qodar.

Mustahilkah seorang manusia salah dan gagal dalam usahanya?

Labih dari itu, bukan hanya an-Nabhani yang menyatakan pendapat Ahlussunnah (dalam hal ini Imam al-Asy’ari sebagai pelopor dan pendirinya) sama dengan Jabariyyah, banyak ulama’ Asya’irah sendiri yang tidak setuju dengan pemikiran “al-kasb ”.  Bahkan sebagian mereka mengingkarinya, dan mengatakan bahwa pendapat Imam al-Asy’ari ini hanya akan mengantarkan  pada mazdhab Jabriyyah. Diantara mereka adalah Imam Abu al-Ma’ali al-Juwaini.

Dengan logika Ust. Nur Hasyim, berarti banyak pula ulama’ Ahlissunnah – diantaranya Imam al-Juwaini – yang telah menyatakan sesat dan meyesatknnya pemikiran “al-Kasb ” yang digagas oleh Imam al-Asy’ari sebagai representasi dari ulama’ Ahlssunnah.
Atau dengan kata lain, banyak ulama’ Ahlussunnah  yang telah menohok ulama’ Ahlussunah sendiri. Lebih ekstrim lagi, para ulama’ itu adalah orang-orang yang sombong!!! Begitu jika kita memakai logika Ust. Nur Hasyim. 

Lantas, bagaimanakah cara membahas topik Qaqha’ dan Qadar yang benar? Inilah yang akan saya sampaikan pada poin selanjutnya.

METODE MEMBHAS QADHA'-QADAR

Pada poin sebelumnya, telah saya bahas panjang lebar tentang Qadha’ dan Qadar ; bagaimana sebenarnya makna Qadha’ Qadha’ dan Qadar dalam pandangan Mutakallimin. Kemudia adakah kaitan makna, antara Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin dengan kata Qadha’ dan kata Qodar dalam al-Qur’an dan al-Hadist.  Lebih jauh juga telah aya diskusikan apa sebenarnya yang harus kita jadikan asas dalam membahas topik Qadha’ dan Qadar yang telah diangkat oleh Mutakallimin yang selanjutnya menjadi perkara yang keenam dari urusan akidah, yang harus diimani disebabkan menunjukkan  perkara yang berkaitan dengan Allah swt. Yakni  keberadaan Allah swt sebagai pencipta perbuatan makhluknya dan pencipta karakteristik yang terdapat dalam segala perkara, apakah perbuatan dan karakteristik tersebut baik (khair) maupun jelek (syarr). Demikian seterusnya. Hingga pada akhirnya saya berkesipulan, bahwa  makna Qadha’ dalam pandangan Mutakallimin adalah:  “hukum Allah dalam perkara-perkara kuliyyat saja” atau, “ Qadha’ adalah hukum dalam perkara-perkra yang bersifat parsial saja” , atau yang lain lagi seperti, “ Qadha’ adalah perealisasian dan penciptaan sesuai dengan tuntutan ketentuan dan ketetapan di zaman azali”, dan Qadar adalah, “ketentuan yang bersifat kully  dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya ” atau:  “al-Qadar adalah rahasia dari rahasia Allah” atau yang lain.

Atas dasar ini kemudian kami berkesimpulan bahwa antara makna kata “al-Qadha’ dan al-Qadar ” di dalam al-Quran dan al-Hadist tidak sama dengan makna Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin.

Dengan paparan inilah saya dapat menyimpulkan bahwa makna Qadha’ dan Qadar yang dicetuskan oleh kelompok Mutakllimin sebenarnya tidak ada dasarnya, baik secara bahasa maupun secara syar’i. Karena itulah Syaikh Taqiyuddin mengatakannya sebagai makna yang dibuat-buat oleh kalanagan Mutakallimin.

Selanjutnya saya berkesimpulan bahwa obyek yang menjadi pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin adalah perbuatan seorang hamba; apakah dia yang menciptakan sehingga ia bebas berbuat, ataukah Allah yang menciptakannya?

Yang terkhir saya berkesimpulan bahwa sebenarnya yang harus kita jadikan asas dalam membahas Qadha’ dan Qadar adalah Tsawab dan ‘Iqab, bukan perbuatan seorang hamba dilihat dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah; bukan pula dilihat dari sisi iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini; bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba; dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.

Benar, saya berkesimpulan bukan semua ini dasar atau asas pembahasan Qadha’ dan Qadar. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan Tsawab dan ‘Iqab. Akan tetapi semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara dan berkaitan dengan lawhilmahfudz  yang meliputi sagala hal. Semua ini adalah pembahasan dalam topik yang berbeda, terpisah dari topik Tsawab dan ‘Iqab. Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satsatunya Pencipta, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudzNya Ia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi; tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmu-Nya atau tidak tercatat di lawhilmahfudzNya.

Lagi pula membahas semacam ini adalah membahas sifat Allah, padahal membahas sifat Allah, artinya membahas sesuatu yang berkaitan dengan dzatNya, dan ini sangat dilarang. Sebab, ini bukan wilayah akal manusia.

Dari poin-poin inilah Hizbut Tahrir menyimpulkan kegagalan para ulama’ Ahli Kalam dalam menjelaskan Qadha’ - Qadar.

Karena kegagalan inilah kemudian muncul beragam pendapat terkait apa sebenarnya makna Qadha’ dan makna Qadar. Pemaknaan kata Qadha’ dan Qadar yang dicetuskan oleh para Mutakllimin sebenarnya tidak berlandaskan pada dasr apaun, kecuali pada akal, itupun bukan akal yang sesungguhnya.

Sebab, dalam hal ini mereka membahas sebuah pembahasan yang mengerucut pada pembahasan sifat Allah. Hal ini tampak jelas ketika mereka mendefinisikan Qadar dengan: “ketentuan Allah yang bersifat kully  dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya”. demikian dalam masalah Qadha’.

Padahal tidak ada satupun nash yang medefinisikan Qadar dan Qadha’ semacam ini.

Karena inilah, dapat dikatakan definisi ini tidak berdasar, baik naqli maupun ‘aqli. Dikatakan demikian karena secara naqli tidak ditemukan dalilnya, sementara dari sudut ‘aqli telah cacat, disebabkan yang dibahas bukan wilayah akal.

Dari sinilah, kemudian Hizbut Tahrir merumuskan cara membahs Qadha’ dan Qadar dengan cara yang benar, yakni dengan cara mengetahui obyek pembahasannya, yaitu perbuatan manusia; apakah ia dipaksa atau punya pilihan, dan dasar pembahasannya, yakni Tsawab dan ‘Iqab.

Jika kita membahas Qadha’ dan Qadar dengan cara ini, maka kita akan dapat merumuskannya sebagai berikut :

Pada realitasnya, manusia hidup dalam dua wilayah (dairah). Pertama, wilyah yang melingkupinya atau menguasainya. Kedua, wilayah yang ia kuasai.
Wilayah yang menguasainya terbagi menjadi dua bagian. Pertama, bagian yang telah menjadi tuntutan nizdamul wujud (sunnatullah, tidak akan berubah-ubah) secara langsung. Kedua, bagian yang tidak menjadi tuntutan nizdamul wujud secara lansung, meskipun segala sesuatu tidak keluar dari nizdamul wujud.

Dalam wilayah yang telah menjadi ketentuan nizdamul wujud, manusia dipaksa untuk tunduk didalamnya, berjalan sesui  secara terpaksa, pasalnya ia harus berjalan bersama alam dan kehidupan sesuai dengan sistem yang telah ditentukan, tanpa dapat dilanggar sedikitpun.

Dalam wilayah ini manusia tidak punya kehendak, terpaksa seutuhnya. Contohnya, manusia lahir ke dunia dan akan meninggalkannya dengan tanpa kehendaknya, manusia tidak dapat terbang dengan tubuhnya, tidak dapat merubah warna matanya dan lain sebagainya. Yang menjadikan semua itu adalah Allah.

Adapun dalam wilayah yang menguasainya namun tidak menjadi ketentuan nizdamul wujud secara langung, manusia juga terpaksa, ia tidak dapat menolaknya. Contohnya, jika seorang  jatuh dari atas tembok lalu menimpa orang lain sehingga orang itu mati, atau seorang yang menembak burung lalu mengenai orang tanpa ia ketahui hingga mati. Begitu juga misalnya kereta api atau mobil yang menabrak, atau pesawat terbang yang jatuh karena kerusakan mendadak yang tidak mungkin dihindarinya. Dan contoh lain yang semisalnya.
Perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam dairah atau lingkup yang menguasai manusia inilah yang  disebut dengan Qadha’. Karena Allah-lah yang menetukan sepenuhnya, manusia sedikitpun tidak punya kehendak atau pilihan apapun.

Oleh karena itu Allah tidak akan men-hisab  seorang hamba atas perbuatan-perbuatan ini, baik maupun jelek.

Adapun wilayah yang kedua, yakni wilayah yang dikuasai oleh manusia,  adalah setiap wilayah dimana manusia berjalan berdasarkan pilihannya sesuai dengan praturan yang dipilihnya, baik syari’at Allah atau bukan.  Dia bisa makan kapanpun dia mau, berjalan, pergi jika dia menginginkannya, memotong dengan pisau atau gunting terserah bagaimana dia inginkan, membakar dengan api pada apa saja yang ia kehendaki. Dia bisa melakukan atau tidak melakukan ini semua dan semisalnya kapanpun ia mau.

Karena inilah dia akan dihisab atas segala perbuatan yang ia kerjakan dalam wilayah ini.

Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak ada sangkut pautnya denagan Qadha’ (dalam istilah yg dirumuskan oleh an Nabhani sesuai dg metode yg telah saya jelaskan di atas). 

Adapun Qadar, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan (kejadian-kejadian) yang muncul baik di dalam lingkup yang dikuasai manusia ataupun yang menguasainya terjadi dari sesuatu atas sesuatu, berupa materi alam semesta, manusia dan kehidupan. Perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan pengaruh. Artinya, dari perbuatan itu muncul perkara lain.  Perkara-perkara yang ditimbulkan oleh manusia ini apakah diciptakan oleh Allah ataukah oleh manusia. 
Orang yang mendalami akan menjumpai bahwa perkara-perkara yang terjadi pada sesuatu berasal dari khashiyat-khashiyat (karakteristik) sesuatu, bukan dari manusia.

Khashiyat-khashiyat yang telah diciptakan oleh Allah dalam segala benda, naluri (ghara’iz) dan kebutuhan fisik (al-haja al-‘udhwiyyah) inilah yang disebut dengan Qadar.  Sebab, Allah-lah yang menciptakan benda-benda, ghara’iz dan hajat ‘udhwiyyah itu; Allah pula yang telah menentukan khashiyat-khashiyat padanya. Artinya Allah memaksa semua itu untuk demikian. Sebagai contoh, ketika terjadi syahwat pada diri seseorang, dapat melihat ketika membuka mata, melayangnya batu ketika dilemparkan, ini semua bukan perbuatan manusia, melainkan dari perbuatan Allah.  Artinya Allah memaksa sesuatu untuk demikian, Allah yang menciptakannya dan menciptakan khashiyat-khashiyat tertentu. Itu semua dari Allah, bukan dari hamba, seorang hamba tidak punya peran sedikitpun.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa “ Qadha’ dan Qadar ” adalah perbuatan-perbuatan seorang hamba yang terjadi dalam wilayah (dairah) yang menguasainya dan khashiyat-kahshiyat yang ditimbulkan dalam sesuatu.

Hal ini karena,  – sekali lagi – obyek pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam pandangan Mutakallimin, adalah perbuatan seorang hamba yang terpengaruh dengan dua aliran filsafat Yunani. Sementara itu, asas yang harus kita bangun dalam membahas Qadha’ dan Qadar – setelah memahami bahwa obyeknya adalah perbuatan manusia - adalah pahala dan siksa, bukan perbuatan seorang hamba dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah, bukan pula iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini, bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba, dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.

Sebab, semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara dan berkaitan dengan lawhilmahfudz  yang meliputi sagala hal.

Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satsatunya pencipta - termasuk perbuatan hambanya, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudz-Nya Ia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi, tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmu-Nya atau tidak tercatat di lawhilmahfudz-Nya. Dan seterusnya, sebagaimna yang telah saya paparkan diatas dengan panjang lebar.

Karena itulah, terakhir saya simpulkan sebagai berikut : Cukuplah kiranya seorang Muslim mengetahui dua perkara penting, yaitu: mengetahui bahwa qadar yang terdapat dalam berbagai nash adalah ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu, kemudian mengetahui bahwa perbuatan-perbuatan yang dalam lingkup pilihannya sendiri (af’âl ikhtiyariyah), itulah yang menjadi topik (diperolehnya) pahala atau dosa; dan perbuatan-perbuatan yang tidak tercakup pada perbuatan pilihan (af’âl ikhtiyariyah) tidak akan dihisab oleh Allah.

Sedangkan istilah Qadha' dan Qadar itu berkaitan dengan perbuatan yang tercakup dalam perbuatan yang dipaksa (af’al jabariyyah), serta menyangkut sifat-sifat khas pada benda yang tidak ada kaitannya dengan manusia, dan manusia tidak akan ditanya tentang perkara-perkara tersebut, bahkan tidak ada kaitannya dengan masalah pahala dan siksa, akan tetapi – sekali lagi – manusia harus beriman bahwa semua itu dari Allah.

Kalau masalahnya sedemikia rupa, lantas dari mana dapat disimpulkan bahawa HT tidak beriman terhadap Qadar yang terdapat dalam berbagai nash al-Qur’an dan al-Hadist dan sebagai rukun iman yang keenam dalam hadist Jibril?

Dari mana dapat disimpulkan HT tidak beriman terhadap Qadha’ dan Qadar yang menjadi perdebatan Mutakallimin, yang mau tidak mau seorang muslim harus men-tashrih-kan (menegaskan)  keyakinannya atas hal ini karena terdapat sangkut pautnya dengan Allah?

Dari  mana dapat disimpulkan HT sebagai kaum Qadariyyah? Sementara Qadariyyah yang dimaksud dalam hadist itu adalah “Sekelompok orang yang mengatakan bahwasanya Allah menciptakan pokok-pokok perkara kemudian membiarkannya sehingga Allah tidak mengetahui rincian-rinciannya” sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri dan mereka jelas kafir Atau mereka adalah “Kelompok yang mengatakan bahwasanya ilmu Allah sebelumnya tidak mengatahui  alam semesta dan segala isinya”, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Qadhi ‘Iyadh. Atau lain sebagainya.

HT berlepas diri dari kelompok-kelompok semacam itu. Lebih dari itu, hadist “al-Qadariyyah majus hazdihi al-ummah”, masih dalam wilayah perdebatan ulama’  dari segi shahih dan dha’ifnya.

Bahkan sebagian ulama’ mengatakan kemaudhu’an hadist tersebut.

SIMPULAN

Berdasarkan paparan di atas, HT bukan Mu'tazilah dan sama sekali berbeda dg Mu'tazilah; baik dari hasil kajiannya maupun dasar pijakan, serta manhajul bahts-nya. 
فالحزب في واد والمعتزلة في واد.

Orang yang dengan mendalam membaca dan mentelaah kitab-kitab HT tidak akan berkesimpulan bahwa HT adalah Mu'tazilah, kecuali orang yg tidak jujur (dusta) dan memiliki kepentingan dan niat jahat.

Wallah a'lam.