QADHA'-QADAR
Oleh: Utsman Zahid as Sidany
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات. والصلاة والسلام على سيد السادات، محمد أكرم البريات، وعلى آله وصحبه ، مادامت الأرض والسموات.
Tulisan singkat, tentang Qadha'-Qadar ini sebenarnya adalah sebuah klarifikasi yang saya tulis pada tahun 2008, atas tulisan atas nama Ust Nur Hasyim di salah satu majalah yg di terbitkan oleh salah satu pondok pesantren di Bangkalan, Madura, dg judul: "HTI Malang, HTI Sayang", yang berisi kebohongan, jika tidak dapat dikatakan fitnah terhadap HT. Diantaranya tentang Qadha'-Qodar.
Setelah diklarifikasi, ditemukan bahwa Ust. Nur Hasyim bukan penulis yang sesungguhnya.
Tulisan klarifikasi di atas terdiri dari beberapa poin, dan pada kesempatan ini akan saya kutipkan dua point (minus footnote dan referensi), untuk menegakkan hujjah atas kebohongan yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti Ust. Idrus Romli, dalam banyak kesempatan, terhadap Hizbut Tahrir.
RUKUN IMAN KEENAM DAN HTI
Sebagian pendusta mengatakan bahwa Hizbut Tahrir rukun imannya hanya 5, dan menginkari Qadha'-Qadar.
Untuk mengkaji poin ini rasanya penting untuk kami cantumkan sebagian teks asli dari kitab As-Syahshiyah al-Islamiyah. Meskipun tidak secara lengkap, - (karena jika secara lengkap, pembahasn Qadha’ dan Qadar menghabiskan kurang lebih lima belas lembar) - insya Allah bisa menjelaskan bagaimna sebenarnya pandangan HT terkait rukun iman yang keenam ini; apakah seperti yang ditulis oleh Ust. Nur Hasyim atau tidak? Selanjutnya, baru akan kami uraikan satu persatu masalahnya.
Berikut ini, teks dari kitab dimaksud :
هذه هي الامور التي يجب الايمان بها وهو خمسة أمور : الايمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الأخر وتؤمن أيضا بالقضاء والقدر ولا يطلق الايمان بالاسلام على الشخص ولا يعتبر مسلما الا اذا آمن بهذه الخمسة جميعها وآمن بالقضاء والقدر قال الله تعالى :" ياأيها الذين آمنوا آمنوا بالله ورسوله والكتاب الذي نزل على رسوله والكتاب الذي أنزل من قبل ومن يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر فقد ضل ضلالا بعيدا" فقد جاء القرآن والحديث ينص على هذه الامور الخمسة بشكل صريح ظاهر التنصيص على كل منها باسمه ومسماه كما ورد بهذه الامور وانما النصوص القطعية الثبوت القطعية الدلالة وردت بهذه الامور الخمسة ليس غير. نعم قد ورد الايمان بالقدر في حديث جبريل في بعض الروايات . فقد جاء قال: " وتؤمن بالقدر خيره وشره " الا أنه خبر آحاد ، علاوة على ذالك على أن المراد بالقدر هنا علم الله وليس القضاء والقدر الذي هو موضع خلاف في فهمه واما مسئلة الايمان بالقضاء والقدر بهذا الاسم وبمسماها الذي جرى الخلاف في مفهومه فلم يرد بها نص قطعي الا أن الايمان بمسماها من العقيدة فهي مما يجب الايمان به ولم تعرف بهذا الاسم وهذا المسمى في عصر الصحابة مطلقا فلم يرد بها نص صحيح بورودها بهذا الاسم والمسمى وانما اشتهرت في أوائل عصر التابعين وصارت تعرف وتبحث منذذالك الحين . والذي أتى بها وجعلها موضوع البحث هم المتكلمون فانها لم توجد قبل نشأة علم الكلام ولم يبحثها باسمها هذا " القضاء والقدر " وبمسماها سوى المتكلمين بعد انتهاء القرن الأول الهجري.
Dari teks di atas, kami ingin menguraikan beberapa hal :
Pertama, HT berpandangan wajibnya membangun akidah atas dasar dalil yang qath’iy baik tsubut maupun dalalah-nya. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama’ dari kalangan muhadditsin maupun ushuliyyin, seperti; al-Imam ‘Izzuddin Ibn ‘Abdissalam, al-Imam al-Qarafi, al-Imam al-Ghozali, al-Imam an-Nawawi, al-Imam as-Sarakhsi, al-Imam al-Baghddi, al-Imam Ibn Burhan, al-Imam Ibn ‘Abdilbarr, dan al-Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani. Dari kalangan ulama’ kontemporer ada al-Imam Jamaluddin al-Qasimi, Sayyid Quthb dan lain-lain.
Kedua, HT berpendapat kata al-Qadha’ dan kata al-Qadar yang terdapat diberbagai nash, baik al-Qur’an maupun al-Hadist bukanlah al-Qadha’ dan al-Qadar yang terdapat dalam istilah Qadha’–Qadar.
Ketiga, HT berpandangan bahwa hadist yang menuturkan kata al-Qadar, yakni hadist Jibril, adalah hadist ahad –sebagaimana pandangan para ulama’-, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam akidah. Artinya, seandainya lafadz “al-Qadar“ disini bermakna sebagaimana maknanya kata tersebut dalam istilah Qadha’-Qadar tentu tetap tidak boleh diimani jika hanya bersandar pada hadist ini saja. Sebab, akidah harus dibangun diatas dasar yang qath’iy sebagaimana dijelaskan di atas.
Adapun berkaitan dengan makna Qadar yang ada dalam hadist tersebut, yakni ilmu Allah, atau ketentuanNya dalam al-Lawh al-Mahfudz, tentu setiap mukmin mengimaninya. Sebab, disamping dijelaskan oleh hadist ini, juga disebutkan dalam berbagai ayat. Hal ini telah maklum, tidak perlu dibahas lagi.
Keempat, sekalipun tidak dijumpainya nash tentang istilah Qadha’-Qadar, HT menegskan wajibnya meingimani Qadha’-Qadar –dengan nama ini- meski pengertiannya masih diperselisihan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan:
" العقيدة الاسلامية هي الايمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وبالقضاء والقدر خيرهما وشرهما من الله تعالى"
“Akidah Islam adalah beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Para Rasul dan Hari akhir, dan beriman dengan Qadha’ dan Qadar, baik dan buruknya dari Allah swt.”
Tegasnya, HT tidak pernah menyatakan bahwa rukun iman itu jumlahnya hanya lima, sebagaimana yang ditulis oleh Ust. Nur Hasyim. Yang ditegaskan oleh HT adalah bahwa, lima perkara itulah ( selain Qadha’ dan Qadar ) yang dijelaskan oleh berbagai nash yang qath’iy, yakni al-Qur’an dan hadist mutawatir, sementara Qadha’ dan Qadar, -dengan nama seperti ini - tidak pernah dijumpai dalam nash manapun secara sharih, yang bersifat qoth’i . Namun demikian, tetap wajib diimani sebagaimana diatas. (Masalah ini, yakni wajib mengimaninya, insya Allah akan saya bahas lebih lanjut pada poin selanjutnya. Mohon jangan berhenti membaca dan tetap konsentrasi penuh).
Kelima, kami melihat Ust. Nur Hasyim kurang dapat memahami makna dari kata “ al-Qadar” yang terdapat diberbagai nash, diantaranya hadist Jibril di atas. Hal ini tampak jelas ketika beliau mencampuradukkan “al-Qadar” yang bermakna “ketentuan Allah” dengan istilah Qadha’-Qadar.
Padahal, kalau kita mengkaji lebih mendalam makna “Qadha’” dan “Qadar” dalam bahasa Arab, kita akan menjumpai berbagai macam arti dari dua kata tersebut semuanya jauh dari makna “ Qadha’-Qadar “ menurut ulama’ ahli kalam.
Mari kita perhatikan berbagai makna dari dua kata tersebut dibawah ini :
Dalam kamus as-Shihah disebutkan beberapa makna “ Qadha’ “ : 1. al-Hukm, 2. al-Faragh, 3. al-Ada’ wa al-Inha’, 4. as-Shun’u.
Dalam kitab al-Muhith dituturkan beberapa makna : 1. al-Hukm, 2. al-Washiyyah, 3. al-Ghalabah, 4. al-Fana’ wa adz-zdahab, 5. al-Shun’u.
Dalam kitab Muhtar as-Shihah disebutkan : 1. al-Hukm, 2. al-Faragh, 3. al-Ada’ wa al-Inha’, 4. as-Shun’u wa at-Tadbir.
Selanjutnya, mari kita perhatikan ayat-ayat dibawah ini beserta beberapa penafsiran dari beberapa ulama’ :
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 117 :
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Imam at-Thabari dalam tafsirnya mengatakan :
قال أبو جعفر : يعني جل ثناؤه بقوله:(وإذا قضى أمرا) ، وإذا أحكم أمرا وحتمه. وأصل كل"قضاء أمر" الإحكام ، والفراغ منه ومن ذلك قيل للحاكم بين الناس:"القاضي" بينهم ، لفصله القضاء بين الخصوم ، وقطعه الحكم بينهم وفراغه منه به ومنه قيل للميت:"قد قضى" ، يراد به قد فرغ من الدنيا ، وفصل منها. ومنه قيل:"ما ينقضي عجبي من فلان" ، يراد: ما ينقطع. ومنه قيل:"تقضي النهار"، إذا انصرم، ومنه قول الله عز وجل:( وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ) [سورة الإسراء: 23] أي : فصل الحكم فيه بين عباده ، بأمره إياهم بذلك ، وكذلك قوله:( وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إسْرائِيلَ فِي الْكِتَابِ ) [سورة الإسراء: 4] ، أي أعلمناهم بذلك وأخبرناهم به ، ففرغنا إليهم منه. ومنه قول أبي ذؤيب: وعليهما مسرودتان، قضاهما... داود أو صَنَعَ السوابغِ تُبَّعُ
2. Firman Allah dlam surat al-An’am ayat 2 :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلًا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ
Imam Ibn Kastir mengatakan :
وقوله: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } قال سعيد بن جُبَيْر، عن ابن عباس: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا } يعني: الموت { وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } يعني: الآخرة. وهكذا رُوي عن مجاهد، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، والحسن، وقتادة، والضحاك، وزيد بن أسلم، وعطية، والسُّدِّي، ومُقاتِل بن حَيَّان، وغيرهم. وقول الحسن -في رواية عنه: { ثُمَّ قَضَى أَجَلا } قال: ما بين أن يخلق إلى أن يموت { وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ } ما بين أن يموت إلى أن يبعث - هو يرجع إلى ما تقدم، وهو تقدير الأجل الخاص، وهو عمر كل إنسان، وتقدير الأجل العام، وهو عمر الدنيا بكمالها ثم انتهائها وانقضائها وزوالها، وانتقالها والمصير إلى الدار الآخرة.
Firman Allh dalam surat al-Isra’ ayat 23 :
وقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
Imam at-Thabari mengatakan : “ أي : فصل الحكم فيه بين عباده ، بأمره إياهم بذلك “
Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 36 :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Firman Allah dalam surat Fusshilat ayat 41 :
فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ وَأَوْحَى فِي كُلِّ سَمَاءٍ أَمْرَهَا وَزَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَحِفْظًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ
Imam at-Thabari menafsirkan ayat ini sebagai berikut :
يقول تعالى ذكره: ففرغ من خلقهنّ سبع سموات في يومين، وذلك يوم الخميس ويوم الجمعة
Firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 42 :
Imam Ibn Katsir mengatakan :
ليقضي الله ما أراد بقدرته من إعزاز الإسلام وأهله، وإذلال الشرك وأهله، عن غير ملأ منكم، ففعل ما أراد من ذلك بلطفه
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menyebut kata Qadha’.
Dari ayat-ayat di atas, dan dari makna yang terdapat dalam beberapa kitab kamus Arab yang telah kami uraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa; kata “al-Qadha’” memiliki banyak makna. Dengan demikian kata ini adalah kata Musytarak. Perlu diingt pula, bahwa makna-makna yang ada bagi “al-Qadha’“ yang cukup banyak tersebut, tidak satupun mengarah pada pemaknaan kata “al-Qadha’” oleh para ulama’ ahli kalam. Semisal, “Qadha’ adalah hukum Allah dalam perkara-perkara kuliyyat saja” atau, “Qadha’ adalah hukum dalam perkara-perkra yang bersifat parsial saja”, atau yang lain lagi seperti, “ Qadha’ adalah perealisasian dan penciptaan sesuai dengan tuntutan ketentuan dan ketetapan di zaman azali”.
Demekian penjelasan terkait kata “al-Qadha’“.
Adapun penjelasan kata “ al-Qadar”, atau “al-Qadr “ – dengan dibaca sukun atau fathah huruf dal-nya - kami akan mendiskusikannya sebagai berikut :
Dalam kamus as-Shihah disebutkan : 1. Mablagh, 2. Ta’dzim, 3. Taqdir (memperkirakan), 4. Tatmim, 5. Taqtir.
Dalam kamus Muchith dituturkan : 1. al-Qadha’, 2. al-Hukm, 3. Mablagh, 4. Qasm,(membagi) 5. Ta’dzim, 6. Tadbir, danmasih banyak lagi makna yang tidak ada sangkut pautnya dengan Qadar dalam istilah Qadha’ dan Qadar.
Dalam kamus Lisan al-‘Arab disebutkan : al-Qadha’ wa al-Hukm, 2. Tadhyiq, 3. Taqtir, 4. Taqdir (memperkirakan ), 5. Tatmim, 6. Mablagh, 7. Tahyi’ah.
Inilah berbagai macam arti kata, “ al-Qadar atau al-Qadr “ .
Lebih lanjut mari kita perhatikan ayat-ayat berikut ini :
Firman Allah dalaam surat al-Ahzab ayat 38 : ) وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُور)ً
Imam Ibn Katsir menafsirkannya sebagai berikut :
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا } أي: وكان أمره الذي يقدِّره كائنًا لا محالة، وواقعًا لا محيد عنه ولا معدل، فما شاء الله كان، وما لم يشأ لم يكن
Imam at-Thabari menjelaskan :
وَكَانَ أمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا) يقول: وكان أمر الله قضاء مقضيًّا.وكان ابن زيد يقول في ذلك ما حدثني يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، قال: قال ابن زيد، في قوله(وَكَانَ أمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا): إن الله كان علمه معه قبل أن يخلق الأشياء كلها، فأتمه في علمه أن يخلق خلقا، ويأمرهم وينهاهم،ويجعل ثوابا لأهل طاعته، وعقابا لأهل معصيته، فلما ائتمر ذلك الأمر قدره، فلما قدره كتب وغاب عليه؛ فسماه الغيب وأم الكتاب، وخلق الخلق على ذلك الكتاب أرزاقهم وآجالهم وأعمالهم، وما يصيبهم من الأشياء من الرخاء والشدة من الكتاب الذي كتبه أنه يصيبهم،
2. Firman Allah dalam surat al-Fajr ayat 16 :
وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ
Imam as-Syaukani menafsirkannya :
فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ أي : ضيقه ، ولم يوسعه له ، ولا بسط له فيه
3. Firman Allah dalam surat al-Qamar ayat 12 :
وَفَجَّرْنَا الْأَرْضَ عُيُونًا فَالْتَقَى الْمَاءُ عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ
Imam al-Alusi mengatakan :
{ على أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ } أي كائناً على حال قد قدرها الله تعالى في الازل من غير تفاوت أو على حال قدرت وسويت وهي أن ما نزل على قدر ما خرج
Firman Allah dalam surat al-Qamar ayat 49 : إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ..
Imam as-Syaukani menjelaskan :
والمعنى : أن كل شيء من الأشياء خلقه الله سبحانه ملتبساً بقدر قدّره ، وقضاء قضاه سبق في علمه مكتوب في اللوح المحفوظ قبل وقوعه ، والقدر : التقدير
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada. Disamping ayat-ayat ini, terdapat pula hadist yang menuturkan kata “Qadar” diantaranya adalah:
كُلّ شَيْء بِقَدَرٍ حَتَّى الْعَجْز وَالْكَيْس
Demikian tinjauan singkat dari kata “al-Qadar“ yang terdapat dalam al-Quran, al-Hadist maupun bahasa Arab. Ketika kita cermati dengan lebih mendalam, sedikitpun makna- makna “al-Qadar” diatas tidak ada yang sesuai dengan makna “al-Qadar” dalam pandangan Mutakallimin. Tidak ada satupun makna yang mengarah pada apa yang dikatakan Mutakallimin; “Al-Qadar adalah ketentuan yang bersifat kully dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya”. Atau: “al-Qadar adalah rahasia dari rahasia Allah” atau yang lain. Akan tetapi, yang kita dapati dari makna-makna diatas adalah bahwa kata “al-Qadar” adalah kata musytarak yang mempunyai beberapa makna, diantaranya adalah; at-tadbir, al-‘ilm, alwaqt, at-tahyi’ah dan seterusnya sebagaimana yang telah saya sebut di atas.
Berangkat dari paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa “al-Qadha’ dan “al-Qadar” adalah dua kata yang memilki beberapa makna bahasa yang digunakan oleh Al-quran dan al-Hadist, tidak ada sedikitpun perbedaan dalam makna-maknanya, baik yang datang dalam al-Qur’an maupun al-Hadist.
Makna-makna ini adalah makna bagi lafazd lughawy (ungkapan bahasa) , sehingga tidak ada campur tangan akal di dalamnya. Karena tidak ditemukannya satupun makna syar’iy selain makna-makna ini, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadist, maka tidak dapat dikatakan bahwa makna istilah yang diciptakan oleh Mutakallimin adalah makna sayr’iy. Dari sini menjadi jelas bahwa makna-makna dari kata “al-Qadha’” dan “al-Qadar” yang terdapat diberbagai ayat dan hadist bukanlah “al-Qadha’ dan al-Qadar ” yang diperdebatkan oleh kalangan Mutakallimin. Pasalnya, makna-makna yang terdapat diberbagai ayat dan hadist, membahas tentang sifat-sifat Allah dan ‘af’al (perbutan-perbuatan)-Nya. Tidak ada sangkut pautnya dengan “al-Qadha’ wa al-Qadar” dalam istilah Mutakallimin yang sebenarnya membicarkn perbutan seorang hamba, yakni manusia. Ayat-ayat dan hadist-hadist di atas, obyek pembahasannya bersifat sayr’iy sedang maknanya bersifat lughawy. Sementara itu, obyek pembahasan “al-Qadha’ wa al-Qadar” dalam istilah Mutakllimin, bersifat ‘aqly (rasional). Ayat-ayat dan hadist-hadist ini ditafsirkan dengan makna-makna bahasa atau dengan makna-makna syar’iy, sementara, al-Qadha’ wa al-Qadar, adalah sebuah istilah yang diciptakan oleh kalangan Mutakaallimin.
HIZBUT TAHRIR BUKAN MU'TAZILAH
Pada poin ini saya -dg idzin Allah - akan membuktikan kebohongan tuduhan sebagian orang bahwa HT Mu'tazilah.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, bahwa makna kata “al-Qadha’ dan al-Qadar ” dalam al-Qur’an dan al-Hadist, tidak ada satupun yang sesuai dengan makna kedua kata tersebut dalam istilah Mutakallimin.
Lebih lanjut, pembahasan Qadha’ dan Qodar ( dua kata yang digabung menjadi satu dan telah menjadi nama bagi penyebutan satu perkara / ism wahid li musamman wahid , atau dalam istilah Mutakallimin dua perkara yang saling talazum (equevalen), satu sama lain tidak dapat dipisahkan), sebenarnya tidak pernah ditemukan dalam kajian-kjian umat Islam sebelum adanya kelompok Mutakallimin.
Imam Abu Zahrah menegaskan : “Sesungguhnya, dengan masuknya berbagai macam filsafat ini, terjdilah berbagai macam kajian filsafat seputar akidah. Sebagian ulama’ mulai membicarakan hakikat atau substansi sifat-sifat Allah Swt. yang disebut di dalam Al-Qur’an; Apakah substansi sifat-sifat itu berbeda dengan dzatNya ? Ataukah dzat dan sifat adalah perkara yang sama? Apakah Kalam itu termasuk sifat Allah? Dan apakah Al-Qur’an itu makhluk ? Demikian terus bertambah banyak topik-topik pembahasan yang mereka perselisihkan. Hingga pada akhirnya, sepakatlah untuk membahs tentang Qadar. Pembahasan mereka mengarah pada kehendak manusia; apakah manusia dianggap sebagai fa’il (pelaku) yang bebas memilih dan menetukan (free will), mampu mengerjakan apa yang akan ia kerjakan, ataukah manusia dalam perbuatannya, dianggap tak ubahnya bagai bulu dalam terpaan angin (ar-risyah fi al-fadha’), ia tidak memiliki kehendak yang menggerakkan dan mengarahkannya kearah yang ia pilih. Dengan itu semua, berbagai maacam pendapat dan pemikiran terus berantai, sehingga, setiap kelompok dari para ulama’ memiliki sekumpulan pendapat ilmiah yang menjadikannya sebagai pemilik madzhab ilmiah yang layak muntuk dikaji dan diteliti, mengadakan diskusi tentang dan seputar mazdhab tersebut. Dengan ini semualah, aliran-aliran I’itiqady (aliran dalam bidang akidah) bermunculan.
Syekh Ahmad Al-Qashash mengatakan: Madzhab-madzhab inilah yang kemudian mulai dikenal pada saat itu dengan sebutan Ilmu Kalam (‘ilm al-kalam).
Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwasanya obyek pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakallimin adalah perbuatan manusia, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Zahrah di atas. Sebab, sebelum Islam datang, orang-orang dikalangan para filosof Yunani telah terdapat dua aliran, yakni Abiquriyyun dan Rawaqiyyun .
Aliran yang pertama memilki pandangan bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih, manusia melakukan berbagai macam perbuatan dengan kehendak dan pilihannya sendiri tanpa ada yang dapat memaksanya.(Sama persis dengan pandngan Mu’tazilah).
Sementara aliran yang kedua berpandangan bahwasanya kehendak manusia dipaksa berjalan diatas jalan yang tidak mungkin dapat dihindari, manusia tidak dapat melakukan berbagai macam perbuatan dengan kehendaknya sendiri, dia terpksa, tidak punya pilihan untuk melakukan atau meninggalkan. (Sama persis dengan pandangan Jabariyyah).
Demikianlah terdapat dua aliran yang berbeda di kalangan para filosof Yunani pada masa pra Islam, bahkan pra Keristen.
Ketika Islam datang, dan umat Islam mulai menyerap berbagai macam pemikiran filsafat – sebagaimana ditegaskan Abu Zahrah di atas - maka permasalahan yang paling urgen adalah sifat keadilan Allah. Dari masalah ini kemudian meluas kepermasalah tsawab dan ‘iqab (pahala dan dosa), lebih meluas lagi kepermasalahan pelaksanaan berbagai macam perbuatan manusia.
Semua ini dan berbagai macam cabangnya mereka kaji dengan metode yang mereka gunakan dan terpengaruh dengan kajian-kajian para filosof, disebabkan perkara yang mereka kaji dari pemikiran-pemikiran filsafat.
Dari sinilah kemunculan tiga pendapat yang berbeda di kalangan umat Islam, yakni Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlussunnah, dalam memandang perbuatan manusia; apakah dia terpaksa atau bebas memilih, yang pada akhirnya topik ini dikenal dengan “Qadha’ dan Qodar”.
Kata Qadha’ dan Qadar ini, telah menjadi sebuah sebutan tertentu, baik menurut kalangan yang membedakan diantara keduanya, ataupun menurut kalangan yang mengatakan saling talazum (equevalen).
Pasalnya, menurut mereka, kata Qadha’ dan Qadar memiliki penunjukan makna yang sama atau satu; yakni, perbuatan seorang hamba dari aspek penciptaannya; diwujudkan oleh Allah ataukah oleh manusia sendiri, atau, Allah yang menciptakannya ketika seoarng hamba mengerjakannya.
Penunjukan kata Qadha’ dan Qadar akan tetap saja seperti ini bagaimanpun kita menafsirkannya.
Dari penunjukan inilah, semua golongan yang ada - Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlussunah – kemudian menegaskan keyakinannya terkait hal ini (Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakallimin). Sebab, ini sangat terkait dengan akidah seorang muslim. Pasalnya, topik pembahasan Qadha’ dan Qadar ; yakni perbuatan seorang hamba dari aspek penciptaannya; Apakah diwujudkan oleh Allah ataukah oleh manusia, atau, Allah-lah yang menciptakannya ketika seoarng hamba mengerjakannya, kemudian pada akhirnya, apakah manusia bebas berbuat dan memilih ataukah manusia tak ubahnya bulu yang diterpa angin. Topik pembahasan semacam ini tentu sangat berkaitan denagn akidah seorang muslim, meskipun kemunculannya akibat pengaruh filsafat Yunani, termasuk yang paling berperan adalah dua aliran filsafat Yunani di atas.
Karena inilah, Hizbut Tahrir berpandangan wajibnya iman kepada Qadha’ dan Qadar.
Ya, benar sekali. Topik semacam ini tentu sangat berkaitan dengan akidah seorang muslim. Namun yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa topik ini muncul akibat pengaruh filsafat Yunani. Dan yang lebih penting lagi, sebenarnya dasar pembahasan topik ini –pada awal kemunculannya oleh kaum Mu’tazilah- adalah tsawab dan ‘iqab, yakni pahala dan dosa. Hal ini karena orang yang paling pertama kali membahas Qadha’ dan Qadar –bahkan hampir seluruh kajian-kajian ilmu kalam– adalah kaum Mu’tazilah, disusul Jabariyyah kemudian Ahlussunnah.
Ketika mereka (Mu’tazilah) mulai mengenal dua aliran filsafat Yunani, yakni Abiquriyyun dan Rawaqiyyun, mereka mencoba mengusungnya dan mencoba memberikan pandangan Islam terkait dua aliran tersebut.
Karena itulah, kemudian mereka mengaitkannya dengan sifat keadilan Allah yang kemudian mereka kaitkan lagi dengan tsawab dan ‘iqab. Pada akhirnya mereka memilki sebuah kongklusi pendapat bahwasanya manusia bebas berkehendak dan sesungguhnya dialah yang menciptkan perbuatannya sendiri. Sebab, -menurut mereka– jika tidak demikian, berarti manusia terpaksa dalam mengerjakan berbagai macam perbuatannya, sehingga, jika Allah memberikan pahala atas orang yang berbuat baik dan menyiksa orang yang berbuat buruk berarti Allah tidak adil, alias berbuat zhalim terhadap makhluk-Nya.
Inilah alasan mengapa Mu’tazilah menyatakan pendapat tersebut.
Pandangan ini kemudian mereka legitimasi dengan ayat-ayat al-Qur’an yang mereka anggap sesuai dengan pandangan mereka, sedang ayat-ayat lain yang bertentangan dengan pandangan mereka diupayakan agar tetap tidak berbenturan dengan memberikan berbagai ta’wil.
Disinilah letak kesalahan Mu’tazilah; dengan akal, mereka mengukur sifat “adil” Allah swt.; mereka seutuhnya menganalogikan Allah swt. dengan manusia. Pendapat inilah yang memancing munculnya dua aliran berikutnya, yakni Jabariyyah dan Ahlussunnah. Mereka semua kemudian membahas topik ini dengan gaya dan cara yang sama.
Kembali saya tegaskan: Sesungguhnya asas (dasar) pembahasan Qadha’ dan Qadar adalah Tsawab dan ‘Iqab. Atas dasar inilah, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menilai gagalnya seluruh kelompok Mutakallimin, termasuk Asya'irah. Pasalnya, mereka tidak memahami dasar pembahasan Qadha’ dan Qadar; mereka tidak memahami bahwasanya dasar pembahasannya bukanlah perbuatan seorang hamba dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah; bukan pula iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini; bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba; dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.
Ya, bukan iti semua dasar pembahasannya. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan Tsawab dan ‘Iqab. Akan tetapi semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara, dan berkaitan dengan lawhilmahfudz yang meliputi sagala hal. Semua ini adalah pembahasan dalam topik yang berbeda, terpisah dari topik Tsawab dan ‘Iqab. Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satu-satunya Pencipta, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudz-Nya Dia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi, tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmuNya atau tidak tercatat di lawhilmahfudzNya. Wasubhanallahi ‘amma yashifun.
Ini terkait pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani tentang kegagalan para ulama’, termasuk Asya'irah, dalam menjelaskan Qadha’ dan Qadar.
Pertanyaannya, apakah betul an-Nabhani menyatakan bahwa mereka (ulama’ Asya'irah) telah tersesat dan menyesatkan? Untuk menjawab pernyataan ini, biarlah an-Nabhani sendiri yang menjawabnya. Beliau mengatakan :
)واعتبروا انفسهم أنهم ردوا على المعتزلة والجبرية . والحقيقة هو أن رأيهم ورأي الجبرية واحد. فهم جبريون. وقد أخفقوا كل الاخفاق في مسئلة الكسب فلا هي جارية على طريق العقل اذ ليس عليها أي برهان عقلي ولا على طريق النقل اذ ليس عليها أي دليل من النصوص الشرعية وانما هي محاولة مخفقة للتوفيق بين رأي المعتزلة ورأي الجبرية)
“Mereka (Ahlussunnah) menganggap diri mereka mereka telah membantah Muktazilah dan Jabariyah. Padahal, sebenarnta, pendapat mereka dan pendapat Jabariyah adalah sama. Jadi, mereka (Ahlussunah) dapat dikatakan Jabariyah. Mereka benar-benar gagal dalam konsep al-kasab. Sebab, konsep ini tidak dibangun di atas dalil a’qli maupun dalil naqli (yang benar). Sebab, memang tidak ada dalil dari nash syara’. Sebaliknya, konsep al-kasab tidak lebih sebuah usaha yang gagal untuk memadukan antara pandangan Muktazilah dan pandangan Jabariyah”.
Dari sini jelas bahwa Ust. Nurhasyim menambahkan sendiri kata “sesat dan menyesatkan”. An-Nabhani tidak pernah menyatakan mereka sesat apalagi menyesatkan, beliau hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kegagalan dalam menjelaskan Qadha’ dan Qodar.
Mustahilkah seorang manusia salah dan gagal dalam usahanya?
Labih dari itu, bukan hanya an-Nabhani yang menyatakan pendapat Ahlussunnah (dalam hal ini Imam al-Asy’ari sebagai pelopor dan pendirinya) sama dengan Jabariyyah, banyak ulama’ Asya’irah sendiri yang tidak setuju dengan pemikiran “al-kasb ”. Bahkan sebagian mereka mengingkarinya, dan mengatakan bahwa pendapat Imam al-Asy’ari ini hanya akan mengantarkan pada mazdhab Jabriyyah. Diantara mereka adalah Imam Abu al-Ma’ali al-Juwaini.
Dengan logika Ust. Nur Hasyim, berarti banyak pula ulama’ Ahlissunnah – diantaranya Imam al-Juwaini – yang telah menyatakan sesat dan meyesatknnya pemikiran “al-Kasb ” yang digagas oleh Imam al-Asy’ari sebagai representasi dari ulama’ Ahlssunnah.
Atau dengan kata lain, banyak ulama’ Ahlussunnah yang telah menohok ulama’ Ahlussunah sendiri. Lebih ekstrim lagi, para ulama’ itu adalah orang-orang yang sombong!!! Begitu jika kita memakai logika Ust. Nur Hasyim.
Lantas, bagaimanakah cara membahas topik Qaqha’ dan Qadar yang benar? Inilah yang akan saya sampaikan pada poin selanjutnya.
METODE MEMBHAS QADHA'-QADAR
Pada poin sebelumnya, telah saya bahas panjang lebar tentang Qadha’ dan Qadar ; bagaimana sebenarnya makna Qadha’ Qadha’ dan Qadar dalam pandangan Mutakallimin. Kemudia adakah kaitan makna, antara Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin dengan kata Qadha’ dan kata Qodar dalam al-Qur’an dan al-Hadist. Lebih jauh juga telah aya diskusikan apa sebenarnya yang harus kita jadikan asas dalam membahas topik Qadha’ dan Qadar yang telah diangkat oleh Mutakallimin yang selanjutnya menjadi perkara yang keenam dari urusan akidah, yang harus diimani disebabkan menunjukkan perkara yang berkaitan dengan Allah swt. Yakni keberadaan Allah swt sebagai pencipta perbuatan makhluknya dan pencipta karakteristik yang terdapat dalam segala perkara, apakah perbuatan dan karakteristik tersebut baik (khair) maupun jelek (syarr). Demikian seterusnya. Hingga pada akhirnya saya berkesipulan, bahwa makna Qadha’ dalam pandangan Mutakallimin adalah: “hukum Allah dalam perkara-perkara kuliyyat saja” atau, “ Qadha’ adalah hukum dalam perkara-perkra yang bersifat parsial saja” , atau yang lain lagi seperti, “ Qadha’ adalah perealisasian dan penciptaan sesuai dengan tuntutan ketentuan dan ketetapan di zaman azali”, dan Qadar adalah, “ketentuan yang bersifat kully dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya ” atau: “al-Qadar adalah rahasia dari rahasia Allah” atau yang lain.
Atas dasar ini kemudian kami berkesimpulan bahwa antara makna kata “al-Qadha’ dan al-Qadar ” di dalam al-Quran dan al-Hadist tidak sama dengan makna Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin.
Dengan paparan inilah saya dapat menyimpulkan bahwa makna Qadha’ dan Qadar yang dicetuskan oleh kelompok Mutakllimin sebenarnya tidak ada dasarnya, baik secara bahasa maupun secara syar’i. Karena itulah Syaikh Taqiyuddin mengatakannya sebagai makna yang dibuat-buat oleh kalanagan Mutakallimin.
Selanjutnya saya berkesimpulan bahwa obyek yang menjadi pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam istilah Mutakllimin adalah perbuatan seorang hamba; apakah dia yang menciptakan sehingga ia bebas berbuat, ataukah Allah yang menciptakannya?
Yang terkhir saya berkesimpulan bahwa sebenarnya yang harus kita jadikan asas dalam membahas Qadha’ dan Qadar adalah Tsawab dan ‘Iqab, bukan perbuatan seorang hamba dilihat dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah; bukan pula dilihat dari sisi iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini; bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba; dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.
Benar, saya berkesimpulan bukan semua ini dasar atau asas pembahasan Qadha’ dan Qadar. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan Tsawab dan ‘Iqab. Akan tetapi semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara dan berkaitan dengan lawhilmahfudz yang meliputi sagala hal. Semua ini adalah pembahasan dalam topik yang berbeda, terpisah dari topik Tsawab dan ‘Iqab. Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satsatunya Pencipta, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudzNya Ia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi; tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmu-Nya atau tidak tercatat di lawhilmahfudzNya.
Lagi pula membahas semacam ini adalah membahas sifat Allah, padahal membahas sifat Allah, artinya membahas sesuatu yang berkaitan dengan dzatNya, dan ini sangat dilarang. Sebab, ini bukan wilayah akal manusia.
Dari poin-poin inilah Hizbut Tahrir menyimpulkan kegagalan para ulama’ Ahli Kalam dalam menjelaskan Qadha’ - Qadar.
Karena kegagalan inilah kemudian muncul beragam pendapat terkait apa sebenarnya makna Qadha’ dan makna Qadar. Pemaknaan kata Qadha’ dan Qadar yang dicetuskan oleh para Mutakllimin sebenarnya tidak berlandaskan pada dasr apaun, kecuali pada akal, itupun bukan akal yang sesungguhnya.
Sebab, dalam hal ini mereka membahas sebuah pembahasan yang mengerucut pada pembahasan sifat Allah. Hal ini tampak jelas ketika mereka mendefinisikan Qadar dengan: “ketentuan Allah yang bersifat kully dalam perkara juz’iyyat dan perincian-perinciannya”. demikian dalam masalah Qadha’.
Padahal tidak ada satupun nash yang medefinisikan Qadar dan Qadha’ semacam ini.
Karena inilah, dapat dikatakan definisi ini tidak berdasar, baik naqli maupun ‘aqli. Dikatakan demikian karena secara naqli tidak ditemukan dalilnya, sementara dari sudut ‘aqli telah cacat, disebabkan yang dibahas bukan wilayah akal.
Dari sinilah, kemudian Hizbut Tahrir merumuskan cara membahs Qadha’ dan Qadar dengan cara yang benar, yakni dengan cara mengetahui obyek pembahasannya, yaitu perbuatan manusia; apakah ia dipaksa atau punya pilihan, dan dasar pembahasannya, yakni Tsawab dan ‘Iqab.
Jika kita membahas Qadha’ dan Qadar dengan cara ini, maka kita akan dapat merumuskannya sebagai berikut :
Pada realitasnya, manusia hidup dalam dua wilayah (dairah). Pertama, wilyah yang melingkupinya atau menguasainya. Kedua, wilayah yang ia kuasai.
Wilayah yang menguasainya terbagi menjadi dua bagian. Pertama, bagian yang telah menjadi tuntutan nizdamul wujud (sunnatullah, tidak akan berubah-ubah) secara langsung. Kedua, bagian yang tidak menjadi tuntutan nizdamul wujud secara lansung, meskipun segala sesuatu tidak keluar dari nizdamul wujud.
Dalam wilayah yang telah menjadi ketentuan nizdamul wujud, manusia dipaksa untuk tunduk didalamnya, berjalan sesui secara terpaksa, pasalnya ia harus berjalan bersama alam dan kehidupan sesuai dengan sistem yang telah ditentukan, tanpa dapat dilanggar sedikitpun.
Dalam wilayah ini manusia tidak punya kehendak, terpaksa seutuhnya. Contohnya, manusia lahir ke dunia dan akan meninggalkannya dengan tanpa kehendaknya, manusia tidak dapat terbang dengan tubuhnya, tidak dapat merubah warna matanya dan lain sebagainya. Yang menjadikan semua itu adalah Allah.
Adapun dalam wilayah yang menguasainya namun tidak menjadi ketentuan nizdamul wujud secara langung, manusia juga terpaksa, ia tidak dapat menolaknya. Contohnya, jika seorang jatuh dari atas tembok lalu menimpa orang lain sehingga orang itu mati, atau seorang yang menembak burung lalu mengenai orang tanpa ia ketahui hingga mati. Begitu juga misalnya kereta api atau mobil yang menabrak, atau pesawat terbang yang jatuh karena kerusakan mendadak yang tidak mungkin dihindarinya. Dan contoh lain yang semisalnya.
Perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam dairah atau lingkup yang menguasai manusia inilah yang disebut dengan Qadha’. Karena Allah-lah yang menetukan sepenuhnya, manusia sedikitpun tidak punya kehendak atau pilihan apapun.
Oleh karena itu Allah tidak akan men-hisab seorang hamba atas perbuatan-perbuatan ini, baik maupun jelek.
Adapun wilayah yang kedua, yakni wilayah yang dikuasai oleh manusia, adalah setiap wilayah dimana manusia berjalan berdasarkan pilihannya sesuai dengan praturan yang dipilihnya, baik syari’at Allah atau bukan. Dia bisa makan kapanpun dia mau, berjalan, pergi jika dia menginginkannya, memotong dengan pisau atau gunting terserah bagaimana dia inginkan, membakar dengan api pada apa saja yang ia kehendaki. Dia bisa melakukan atau tidak melakukan ini semua dan semisalnya kapanpun ia mau.
Karena inilah dia akan dihisab atas segala perbuatan yang ia kerjakan dalam wilayah ini.
Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak ada sangkut pautnya denagan Qadha’ (dalam istilah yg dirumuskan oleh an Nabhani sesuai dg metode yg telah saya jelaskan di atas).
Adapun Qadar, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan (kejadian-kejadian) yang muncul baik di dalam lingkup yang dikuasai manusia ataupun yang menguasainya terjadi dari sesuatu atas sesuatu, berupa materi alam semesta, manusia dan kehidupan. Perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan pengaruh. Artinya, dari perbuatan itu muncul perkara lain. Perkara-perkara yang ditimbulkan oleh manusia ini apakah diciptakan oleh Allah ataukah oleh manusia.
Orang yang mendalami akan menjumpai bahwa perkara-perkara yang terjadi pada sesuatu berasal dari khashiyat-khashiyat (karakteristik) sesuatu, bukan dari manusia.
Khashiyat-khashiyat yang telah diciptakan oleh Allah dalam segala benda, naluri (ghara’iz) dan kebutuhan fisik (al-haja al-‘udhwiyyah) inilah yang disebut dengan Qadar. Sebab, Allah-lah yang menciptakan benda-benda, ghara’iz dan hajat ‘udhwiyyah itu; Allah pula yang telah menentukan khashiyat-khashiyat padanya. Artinya Allah memaksa semua itu untuk demikian. Sebagai contoh, ketika terjadi syahwat pada diri seseorang, dapat melihat ketika membuka mata, melayangnya batu ketika dilemparkan, ini semua bukan perbuatan manusia, melainkan dari perbuatan Allah. Artinya Allah memaksa sesuatu untuk demikian, Allah yang menciptakannya dan menciptakan khashiyat-khashiyat tertentu. Itu semua dari Allah, bukan dari hamba, seorang hamba tidak punya peran sedikitpun.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa “ Qadha’ dan Qadar ” adalah perbuatan-perbuatan seorang hamba yang terjadi dalam wilayah (dairah) yang menguasainya dan khashiyat-kahshiyat yang ditimbulkan dalam sesuatu.
Hal ini karena, – sekali lagi – obyek pembahasan Qadha’ dan Qadar dalam pandangan Mutakallimin, adalah perbuatan seorang hamba yang terpengaruh dengan dua aliran filsafat Yunani. Sementara itu, asas yang harus kita bangun dalam membahas Qadha’ dan Qadar – setelah memahami bahwa obyeknya adalah perbuatan manusia - adalah pahala dan siksa, bukan perbuatan seorang hamba dari sisi dia yang menciptakannya ataukah Allah, bukan pula iradah Allah swt. yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba sehingga mau tidak mau harus terjadi sesuai dengan iradah ini, bukan pula ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu termasuk sebuah perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang hamba, dan bukan pula keberadaan perbuatan seorang hamba telah dicatat di lawhilmahfudz sehingga pasti akan terjadi sesuai yang telah tercatat.
Sebab, semua ini berkaitan dengan peciptaan dari ketiadaan, berkaitan dengan ilmu Allah yang meliputi segala perkara, berkaitan dengan iradah Allah swt. yang berkaitan dengan segala perkara dan berkaitan dengan lawhilmahfudz yang meliputi sagala hal.
Topik-topik semacam ini adalah topik-topik pembahasan sifat-sifat Allah, topik ini sudah terlalu jelas untuk dibahas, al-Qur’an dan al-Hadist telah menjelaskannya dengan penjelasan yang tidak ada kesamaran lagi bagi seorang mukmin. Allah-lah satsatunya pencipta - termasuk perbuatan hambanya, iradah dan ilmunya meliputi segala sesuatu, dalam lawhilmahfudz-Nya Ia telah mencatat segala apa yang sudah, akan dan sedang terjadi, tidak ada satupun perkara terjadi tanpa kehendakNya, lepas dari ilmu-Nya atau tidak tercatat di lawhilmahfudz-Nya. Dan seterusnya, sebagaimna yang telah saya paparkan diatas dengan panjang lebar.
Karena itulah, terakhir saya simpulkan sebagai berikut : Cukuplah kiranya seorang Muslim mengetahui dua perkara penting, yaitu: mengetahui bahwa qadar yang terdapat dalam berbagai nash adalah ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu, kemudian mengetahui bahwa perbuatan-perbuatan yang dalam lingkup pilihannya sendiri (af’âl ikhtiyariyah), itulah yang menjadi topik (diperolehnya) pahala atau dosa; dan perbuatan-perbuatan yang tidak tercakup pada perbuatan pilihan (af’âl ikhtiyariyah) tidak akan dihisab oleh Allah.
Sedangkan istilah Qadha' dan Qadar itu berkaitan dengan perbuatan yang tercakup dalam perbuatan yang dipaksa (af’al jabariyyah), serta menyangkut sifat-sifat khas pada benda yang tidak ada kaitannya dengan manusia, dan manusia tidak akan ditanya tentang perkara-perkara tersebut, bahkan tidak ada kaitannya dengan masalah pahala dan siksa, akan tetapi – sekali lagi – manusia harus beriman bahwa semua itu dari Allah.
Kalau masalahnya sedemikia rupa, lantas dari mana dapat disimpulkan bahawa HT tidak beriman terhadap Qadar yang terdapat dalam berbagai nash al-Qur’an dan al-Hadist dan sebagai rukun iman yang keenam dalam hadist Jibril?
Dari mana dapat disimpulkan HT tidak beriman terhadap Qadha’ dan Qadar yang menjadi perdebatan Mutakallimin, yang mau tidak mau seorang muslim harus men-tashrih-kan (menegaskan) keyakinannya atas hal ini karena terdapat sangkut pautnya dengan Allah?
Dari mana dapat disimpulkan HT sebagai kaum Qadariyyah? Sementara Qadariyyah yang dimaksud dalam hadist itu adalah “Sekelompok orang yang mengatakan bahwasanya Allah menciptakan pokok-pokok perkara kemudian membiarkannya sehingga Allah tidak mengetahui rincian-rinciannya” sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri dan mereka jelas kafir Atau mereka adalah “Kelompok yang mengatakan bahwasanya ilmu Allah sebelumnya tidak mengatahui alam semesta dan segala isinya”, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Qadhi ‘Iyadh. Atau lain sebagainya.
HT berlepas diri dari kelompok-kelompok semacam itu. Lebih dari itu, hadist “al-Qadariyyah majus hazdihi al-ummah”, masih dalam wilayah perdebatan ulama’ dari segi shahih dan dha’ifnya.
Bahkan sebagian ulama’ mengatakan kemaudhu’an hadist tersebut.
SIMPULAN
Berdasarkan paparan di atas, HT bukan Mu'tazilah dan sama sekali berbeda dg Mu'tazilah; baik dari hasil kajiannya maupun dasar pijakan, serta manhajul bahts-nya.
فالحزب في واد والمعتزلة في واد.
Orang yang dengan mendalam membaca dan mentelaah kitab-kitab HT tidak akan berkesimpulan bahwa HT adalah Mu'tazilah, kecuali orang yg tidak jujur (dusta) dan memiliki kepentingan dan niat jahat.
Wallah a'lam.